Himpitan Ekonomi, Nekad Jual Bekas Pacar

0
190

Surabaya, restorasihukum.com – Unit PPA Polrestabes Surabaya berhasil meringkus Seorang pria hidung belang, Yakni Krisna YP, warga Kapas Madya, Surabaya yang dengan sengaja menjual wanita kalangan mahasiswa.

     Seperti yang dikatakan, AKP Imaculata Sherly M,S.H. bahwa tersangka menjual korban sebut saja Mawar pada pria hidung belang.

     Sherly mengatakan, “Tersangka menjual korban pada pria hidung belang dengan cara ditawarkan ke media sosial Facebook dengan nama account tertentu,”terangnya.

     Menurut informasi tersangka merupakan pacar korban. karena himpitan ekonomi akhirnya tersangka nekad menjual korban pada pria hidung belang dengan harga Rp. 500 ribu.

     Sherly juga menjelaskan modus tersangka yakni dengan cara menampilkan pin BBM-nya dan setelah calon pengguna berminat, maka tersangkabertransaksi dengan calon pengguna.
 Setelah ada kesepakatan, tersangka mengantar korban pada calon pengguna korban ketempat yang telah disepakati.

     Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan, 1 buah Hp, 1 lembar bill hotel beserta uang tunai Rp. 500 rb.

     Karena perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 2, UU RRI No.21 tahun 2001 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksima 5 tahun kurungan penjara.(pat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here