Sidoarjo, restorasihukum.com – Satu lagi pelanggaran dilakukan home industri makanan ringan milik H Abdul Syukur warga Balongtani RT 3 RW 1 Kecamatan Jabon.
Karena membahayakan kesehatan dengan menggunakan bahan baku kadaluarsa home industry ini terpaksa dihentikan oleh petugas kepolisian.
Dari penghentian tersebut petugas menyita semua bahan baku, termasuk peralatan untuk memproduksi makanan ringan yang ada dilokas, diantaranya yakni, alat pengemas ada 2 unit, 4 unit ofen, 1 unit tempat penggorengan, 1 unit migzer, 2 unit mesin pengaduksi dan makanan ringan yang siap edar.
Informasi yang di dapat menyebutkan bahwa para tetangga maupun warga sekitar, karena kedaan pabrik yang selalu tertutup, banyak yang tidak mengetahui kalau bahan pembuatan aneka macam snack milik H Abd Syukur, menggunakan bahan yang sudah tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa.
Bahrul (54) Ketua RT 3 RW 1 Dusun Ngingas Desa Balongtani mengatakan, sebelumnya kasus ini sudah pernah terjadi dan diperiksa oleh polisi sekitar tahun 2010. Tapi kegiatan sama tetap berjalan dan memproduksi snack untuk anak-anak.
“Kasihan anak-anak yang mengkonsumsi kalau bahan bakunya sudah kedaluarsa. Karena bisa meracuni dan membahayakan kesehatan,” ujar Bahrul.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Ayub Diponegoro mengungkapkan bahwa, untuk sementara alat-alat untuk memproduksi makanan ringan ini dilakukan penyitaan dan dibawa ke Polres Sidoarjo sebagai barang bukti. “Untuk sementara, dilarang memproduksi,” tegasnya.
Ayub menjelaskan untuk pemilik usaha, saat ini sudah dimintai keterangan di Mapolres Sidoarjo sebagai saksi, dan belum dilakukan penahanan. “Setelah ada hasil laboratorium dan ada saksi-saksi lain kalau memang terbukti bersalah, segera akan kami tahan,” paparnya.(smb)







