DPRD Lumajang Minta Percepat Pengisian Posisi Wakil Bupati

0
179
Lumajang, restorasihukum.com – Setelah ditinggalkan As’at Malik menjadi Bupati definitif, DPRD Lumajang mendorong Bupati segera mengisi posisi Wakil Bupati Lumajang yang kosong.
 
     Dalam hal ini, DPRD Lumajang meminta Bupati Lumajang untuk segera melakukan komunikasi dengan partai pengusung agar mengusulkan 2 nama wabup untuk dipilih 50 legislator.
 
     Menurut informasi, 3 Parpol pengusung pasangan SA’AT (Sjaharazad Masdar-As’at Malik) yakni Demokrat, PAN dan Golkar bisa mengajukan kandidat cawabunya ke Bupati. Nantinya, 2 orang terbaik dari parpol pengusung akan dipilih melalui mekanisme DPRD lumajang.

 
     Ketua DPRD Lumajang, Agus Wicaksono, mengatakan, mengenai waktunya kapan pemilihan Wabup oleh DPRD, akan dikonsultasikan ke Bupati untuk segera mengajukan.

 
     Agus mengungkapkan bahwa sesuai hasil konsultasi ke Kemendagri, untuk pengisian posisi wabup akan menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008.
 
     Pengisian wabup ini menurut Agus harus cepat dilakukan oleh Bupati setelah dilantik. Apalagi Gubernur Jawa Timur juga menyarankan agar posisi Wabub segera diisi untuk membantu roda pemerintahan.
 
     “Kita akan segera bentuk tim pemilihan Wabup dan tata tertibnya secepatnya dan Bupati diminta untuk segera mengajukan,” pungkasnya. (dww)
 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here