Pelaku Curanmor Ditangkap Setelah Buron Selama 9 Hari

0
191

Mojokerto,restorasihukum.com – Anggota Polsek Trawas menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dia adalah Kurniawan (22) warga Dusun Kemendung, Desa Penanggungan, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto. Pelaku sempat menjadi buronan polisi selama sembilan hari.

   Kasubbag Humas Polres Mojokerto, AKP Sutarto mengatakan, pelaku diamankan pada Rabu (1/2/2017) sekira pukul 01.00 WIB. “Dia menjalankan aksinya pada Senin 23 Januari 2017. Motor yang dicuri pelakutidak lain adalah milik tetangganya sendiri,” ungkapnya.

   Sutarto mengungkapkan,pada saat itu motor Honda GL Pro nopol L 5508 AS milik korban, Hari Setiawan (32), yang diparkir di garasi rumah terasnya raib sekira pukul 01.00 WIB. Cerobohnya, kunci  kendaraan itu masih menempel. Sehingga pelaku yang masih tetangga korban ini dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

   “Sepeda motor hasil curian itu dibawa pelaku ke tempat kosnya di Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Barang bukti yang berhasil kiat amankan, satu lembar STNK Honda GL Pro nopol L 5508 AS,” pungkasnya./red

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here