Malang, restorasihukum.com – Danah hibah seharusnya diberikan kepada orang yang tepat secara cuma cuma alias gratis, karena di peruntukkan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah namun hal ini justru di jadikan ajang memperkaya diri oleh Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan yang sudah menjabat dua periode namun tidak pernah tersentuh hukum meskipun sudah banyak melakukan pelanggaran serupa.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp oleh tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com di nomor 081333233XXX Samsul Hadi S sosial sepertinya memblokir nomor telepon milik redaksi media restorasihukum.com yang jingga berita ini diterbitkan masih centang 1 dan Profil Picture tidak terlihat, sehingga patut diduga sudah di Blokir.
Menindak lanjuti temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba konfirmasi kepada Wahyu Darmawan selaku Kasi Humas, saat dikonfirmasi Wahyu baru menjawab setelah beberapa lama kemudian “Maaf baru jawab, boleh pak untuk perumahan MBR. ” Ungkapnya singkat. Namun saat setannya terkait perumahan seharga Rp 300 juta apa itu termasuk MBR, Wahyu tidak memberikan jawaban sama sekali.
Selain kepada Wahyu tim juga memberikan informasi kepada Direktur Umum ibu Tutik, namun hingga berita ini diterbitkan Tutik hanya melihat saja tanpa memberikan sepatah katah pun.
Dari hasil ungkap fakta yuridis ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruhan dengan menjual SR kepada pengembang perumahan dengan nilai yang cukup fantastik namun tidak sesuai harapan, justru perumahan yang dimaksud tidak banyak penghuninya, dari puluhan rumah yang sudah jadi tidak lebih dari 10 rumah yang di rempati.
Dengan adanya temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba memberikan laporan informasi kepada Kasat Reskrim Polres Malang Kabupaten Akp Wahyu Risky Saputra agar ditindak lanjuti sesuai jalur hukum yang berlaku. (Red/tim)














