TRAFO PLN + HUTAN KABEL KEPUNG JALAN RAYA GENENGAN PAKISAJI, WARGA HIDUP DI BAWAH BAHAYA

0
3

Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum: “Trafo Meledak = 1 Gang Hangus”

PAKISAJI, restorasihukumcom.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis https://restorasihukum.com menemukan titik paling berbahaya di Kabupaten Malang. Lokasi: *Jalan Raya Genengan, Desa Genengan, Kec. Pakisaji*, 2 Juni 2026 pukul 16.38 WIB.

Foto menunjukkan trafo tiang PLN terpasang di tiang kayu/beton, diapit tiang kayu + besi. Di atas + bawah trafo: kabel listrik tegangan tinggi + kabel fiber optik provider menjuntai tanpa jarak aman. Tepat di bawahnya: jalan raya + mulut gang + rumah warga + bangunan setengah jadi yang dikontrakkan.

5 Bahaya Maut di Titik Genengan Ini

1. Bahaya Ledakan Trafo
Trafo PLN isinya oli + tegangan 20KV ke 220V. Kalau kabel FO provider yang menjuntai nyentuh bushing trafo/terminal = korslet + ledakan. Radius 10 meter: rumah, gang, warung bisa hangus. Ini bukan “mati lampu”, ini “kebakaran massal”.

2. Langgar Jarak Aman PUIL 2011 Pasal 3.4
Kabel komunikasi harus 1,5m di bawah trafo + SUTR. Di foto ini kabel FO melintang mepet trafo. Teknisi provider naik tanpa koordinasi PLN = bisa kesetrum + jatuh dari tiang.

3. Bahaya Bangunan Setengah Jadi
Ada spanduk “DIKONTRAKKAN” + bangunan tanpa atap. Kalau kabel putus + jatuh ke besi cor bangunan = seluruh rangka bangunan jadi “listrik hidup”. Penyewa nggak tahu bahaya.

4. Ganggang Jalan Raya + Gang
Titik ini persis mulut gang. Truk, mobil, motor tinggi lewat tiap hari. Kabel yang menjuntai = rawan tersangkut. Tiang trafo ketarik = trafo + tiang roboh ke jalan.

5. Langgar SLO + Izin Pemasangan
Trafo tiang + jaringan SUTR wajib punya SLO dari Ditjen Ketenagalistrikan. Kabel FO yang numpang di tiang trafo wajib izin tertulis PLN. PLN ULP Kepanjen sudah audit tiang Genengan ini belum?

Tanggung Jawab Siapa? Ini Darurat 1×24 Jam:
1. PLN ULP Kepanjen. Titik Genengan = aset kalian. Wajib “rapikan atau potong” semua kabel FO/CCTV yang nempel tiang trafo tanpa izin. Trafo meledak = PLN yang disalahkan warga.
2. Diskominfo Kab. Malang Segera bentuk tim gabungan + PLN. Cabut semua kabel liar di tiang trafo se-Kab. Malang. Genengan jadi pilot project.
3. Pemdes Genengan. Kepala desa wajib lindungi warga. Tutup sementara gang kalau kabel menjuntai rendah. Lapor darurat ke PLN 123.
4. DPUPR Kab. Malang: Jalan Raya Genengan = jalan kabupaten. Tiang trafo + kabel makan ruang milik jalan = tertibkan.

Desakan Keras Tim Ungkap Fakta Yuridis:
“Pak Manager PLN ULP Kepanjen, ini bukan himbauan. Ini peringatan darurat. Trafo di Jalan Raya Genengan Pakisaji itu ibarat bom waktu. Di bawahnya ada rumah + gang + warung. Jangan tunggu ada berita ‘trafo meledak di Pakisaji’ baru kalian turun. Hari ini juga: potong kabel liar, rapikan, atau matikan trafo sementara untuk perbaikan,” ujar Tim Ungkap Fakta Yuridis.

Catatan Redaksi
Foto diambil 2 Jun 2026 di Jalan Raya Genengan Pakisaji. Kami tembuskan ke PLN UID Jatim, Ditjen Gatrik ESDM, BNPB Kab. Malang. Ini potensi bencana.

#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #DaruratTrafoGenengan #Pakisaji #PLNULPKepanjen #TrafoMeledak #KabupatenMalang

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here