Dana Hibah SR Kecamatan Pagak Dari Kementerian PUPR Sarat Korupsi

0
567

Malang, restorasihukum.com – Dana hibah SR tahun 2019 dari kementerian pupr untuk perumda tirta kanjuruan (exs PDAM) menuai kontroversi di masyarakat penerima hibah wilayah Kecamatan Pagak Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Hal tersebut disampaikan sejumlah masyarakat yang merasa keberatan akan adanya SR baru pada tahun 2019 ini dengan jumlah yang cukup mengejutkan bagi masyarakat yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan.

“Saya heran dengan PDAM Kabupaten Malang (Perumda Tirta Kanjuruan yang dimaksud) debit air untuk saat ini saja tidak mencukupi bagi pelanggan kok bisa bisanya ada pemasangan SR baru yang cukup banyak.” Ungkapnya.

Masih katanya “Sekarang saja sistem pembagian air empat hari sekali bahkan lima hari sekali kami baru bisa mendapatkan air bersih, bagaimana kalau sudah terpasang semuanya, bisa bisa kami nggak dapat air untuk kebutuhan sehari hari.” Tambahnya.

Menurut keterangan beberapa warga, sumur bor yang baru dibangun pada 2018 saja belum efektif kok malah sekarang SR ditambah, apa nggak bisa menimbulkan masalah baru nantinya.

“Lha iya pak, sumur bor yang baru dibangun tahun lalu saja sekarang nggak keluar airnya, apa kalau SR baru itu sudah terpasang bisa keluar airnya, terus sumbernya dari mana coba.” Cetusnya.

Dengan adanya keluhan warga masyarakat setempat akan pelayanan perumda tirta kanjuruan, tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba klarifikasi pada Direktur Utama Perumda Tirta Kanjuruan Bapak Samsul Hadi terkait dugaan korupsi dana hibah SR tersebut diatas.

Melalui Eko Prio A selaku kabag umum di Perumda menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan kebenaran informasi tersebut dan meminta waktu untuk konfirmasi, setelah itu pihaknya akan memberikan hak jawab.

“Apa yang disampaikan redaksi restorasihukum.com kami tampung dulu, selanjutnya akan saya sampaikan pada pimpinan, baru saya bisa berikan keterangan sesuai kebijakan yang akan disampaikan agar masyarakat bisa mengetahui kebenaran informasi tersebut.” Ungkapnya.

Menindak lanjuti adanya dugaan pungutan liar (pungli) serta adanya indikasi merugikan negara dengan adanya SR baru yang terkesan dipaksakan pihak redaksi akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar secepatnya permasalahannya tersebut ada titik terang sesuai jalur hukum yang berlaku di negeri tercinta ini. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here