RESMI DAMAI! KASUS “FIF 2 SINGOSARI” SELESAI DI POLSEK. KORBAN TERIMA MOTOR + KOMPENSASI 25 JUTA

0
49

Perkara Dugaan Pemerasan Diselesaikan Secara Restorative Justice, Media Diminta Klarifikasi

MALANG, Restorasi Hukum – Perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di kantor `PT FIF Cabang Malang 2 Singosari` pada `2 September 2025` silam akhirnya menemui titik damai.

Kesepakatan damai tersebut ditandatangani dalam `Berita Acara Mediasi` di `Mapolsek Singosari, Polres Malang` pada `Jumat, 24 Juli 2026` pukul 10.45 WIB.

Mediasi dipimpin langsung oleh `AKP Loto Condro Siswanto, S.H.` selaku Penyidik, dengan dasar `Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM / 161 /IX/2025/SPKT`.

MOTOR KEMBALI, DAPAT KOMPENSASI 25 JUTA
Dalam BAP tersebut terungkap bahwa kesepakatan damai melibatkan beberapa pihak. `Didik Karyawan` selaku pelapor menerima pengembalian `1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2019 Nopol N 4076 HHJ` beserta `BPKB dan STNK` dari pihak `PT FIF Cabang Malang 2` yang diwakili `Jacob Janarko`.

Selain itu, `Didik Karyawan` juga menerima uang ganti rugi sebesar `Rp25.000.000,- /Dua puluh lima juta rupiah/` secara tunai dari `Yuyun Amd. Keb., S.ST selaku Pimpinan PT. Theo Mitra Bersama`.

“Dengan adanya penyerahan tersebut, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui restorative justice,” bunyi salah satu poin dalam BAP.

MEDIA DAN KORBAN SEPAKAT TIDAK MEMPERLUAS BERITA
Poin penting lain dalam kesepakatan adalah terkait pemberitaan. `Rudik Hartono` dari `Media Restorasi Hukum` menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan yang sebelumnya telah viral.

Diantaranya video di TikTok dengan judul `“9 Bulan STLPM Pemerasan Ngaku FIF 2 Singosari Mangkrak”` dan berita di `Restorasihukum.com` berjudul `“DEADLINE AGUSTUS! DIDIK DESAK PT FIF KEMBALIKAN MOTOR + BAYAR GANTI RUGI 30 JUTA”`.

Isi klarifikasi yang disepakati adalah menyatakan bahwa `“perkara yang hubungannya dengan penarikan sepeda motor sudah diselesaikan secara kekeluargaan”`.
Para pihak juga sepakat untuk `tidak akan memberitakan atau memperluaskan berita terkait kejadian tersebut lagi`.

PT THEO MITRA BERSAMA TIDAK AKAN MENUNTUT
Dalam BAP juga disebutkan bahwa `PT. Theo Mitra Bersama` menyatakan tidak akan menuntut apapun kepada siapapun terkait kejadian ini.

Hingga berita ini diturunkan, BAP Mediasi tersebut telah ditandatangani oleh semua pihak, termasuk pelapor `Didik Karyawan`, terlapor `Aris Socha Fauzi` dan `Jacob Janarko` dari PT FIF, serta disaksikan oleh penyidik Polsek Singosari.

*`BERSAMBUNG…`*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here