Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum: “Satu Gang, Empat Tiang, Ribuan Kabel”

0
13

Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum: “Satu Gang, Empat Tiang, Ribuan Kabel”

KEPANJEN, restorasihukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum kembali menemukan semrawut utilitas di wilayah yang sama. Kali ini di *Gapura Jl. Monginsidi RT.04 RW.02, Desa Mangunrejo, Kec. Kepanjen*, 2 Juni 2026 pukul 14.11 WIB.

Hanya berselang 7 menit dari temuan tiang SUTM 20KV di Sengguruh. Di Mangunrejo, pemandangan lebih “unik”: 4 tiang besi/ulin berdiri berjejer di kiri gapura kampung. Semua jadi “rumah kos” kabel provider. Di seberang jalan ada 1 tiang beton PLN. Akibatnya: kabel FO + listrik melintang rendah di atas jalan masuk RT.

3 Ironi di Gapura Mangunrejo

1. Ironi Penamaan Jalan
Ini Jalan Monginsidi, nama pahlawan. Tapi kondisi jalannya dikepung kabel kusut. Pahlawan berjuang untuk kemerdekaan, sekarang warganya “dijajah” kabel liar.

2. Ironi Gapura
Gapura RT = simbol tertib + gotong royong. Tapi di bawahnya tiang numpuk + kabel semrawut. Artinya: tertib administrasi warga jalan, tertib utilitas zonk. Pemdes Mangunrejo + Ketua RT/RW kemana?

3. Ironi “Efisiensi” Provider
4 tiang di 1 titik = bukti provider nggak mau sewa tiang bersama. Tiap provider: IndiHome bikin tiang, Biznet bikin tiang, MyRepublic bikin tiang, RT/RW bikin tiang CCTV. Tanah Pemdes Mangunrejo habis buat tiang, bukan buat RTH.

Pelanggaran di Titik Ini
1. Perbup Malang 55/2019  Wajib 1 ducting/telkom duct bersama. Fakta: 4 tiang + 1 tiang PLN = 5 tiang di 1 persimpangan. Izin prinsip dari DPUPR ada berapa?
2. UU Jalan No. 22/2009: Tiang utilitas makan bahu jalan + mengganggu jarak pandang pengendara masuk gang. Dishub Kab. Malang harusnya tertibkan.
3. Perdes Mangunrejo: Tanah kas desa + ruang milik jalan RT digunakan provider. Ada retribusi ke kas desa atau gratis? Kalau gratis = potensi kerugian PADes.

3 Tuntutan Tim ke Pemdes + Pemkab Malang
1. Kades Mangunrejo. Panggil semua provider yang narik kabel di 4 tiang itu. Tanya: punya izin ke Pemdes nggak? Ada kontribusi ke kas desa nggak? Kalau nggak ada, cabut.
2. Diskominfo Kab. Malang: Segera lakukan “GIS Mapping” tiang utilitas di Kepanjen. Titik Mangunrejo ini wajib jadi pilot project “1 Gang 1 Tiang”. Bongkar 3 tiang, sisakan 1 tiang milik bersama.
3. PLN ULP Kepanjen. Tiang beton di seberang itu tiang kalian. Tertibkan provider yang “numpang liar”. Jangan biarkan tiang besi 4 biji di depan tiang PLN.

Desakan Tim
“Pak Kades Mangunrejo, Pak Camat Kepanjen, malu sama nama jalan ‘Monginsidi’. Pahlawan nggak akan rela kampungnya dikepung kabel. Kami minta 30 hari ke depan gapura RT.04 RW.02 Mangunrejo jadi contoh ‘Kampung Bebas Kabel Gantung’. Kalau bisa Mangunrejo, kecamatan lain pasti bisa,” ujar Tim Ungkap Fakta Yuridis.

Catatan Redaksi:
Foto diambil 2 Jun 2026 di Mangunrejo Kepanjen. Hak jawab Pemdes Mangunrejo, Diskominfo Kab. Malang, PLN ULP Kepanjen terbuka.

#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #MangunrejoKepanjen #4TiangNumpuk #KampungBebasKabelGantung #DiskominfoKabMalang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here