Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum: “SP2HP Wajib Jalan, Jangan Sampai Kasus ‘Tertidur'”
MALANG, restorasihukumcom.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum mendapat dokumen *Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan STLP No. 161/IX/2025* dari Polsek Singosari, Polres Malang. Pelapor: *Didik Karyawan, 31 Agt 1984, warga Candirenggo Singosari*.
Isi laporan: Pada 2 Sept 2025 jam 17.00 WIB, motor Beat 2019 N-4076-HH milik korban diambil orang diduga debt collector PT. FIF Cab. Singosari Malang. Modusnya: korban disuruh ke kantor FIF 2 malang, tapi pas nyampek kantor FIF 2 Malang (Singosari) motor sudah diambil orang tak dikenal. Saat ditanyakan ke petugas bernama jeje terkesan bulet dan tidak memberikan informasi yang sebenarnya, Diduga pemerasan + pengancaman Pasal 368 KUHP.
3 Kejanggalan + Pelanggaran Prosedur 9 Bulan Ini
1. Langgar Perkap 6/2019 tentang SP2HP
Pasal 11: Penyidik wajib kirim SP2HP – Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan – ke pelapor tiap 30 hari sekali. Kalau sampai 2 Jun 2026 belum ada kabar = Polsek Singosari melanggar aturan Kapolri sendiri.
2. Status “Masih Dalam Lidik” 9 Bulan = Janggal
STLP ini terbit 2 Sept 2025. Sampai hari ini “Terlapor: Masih Dalam Lidik”. Lidik = penyelidikan. Pasal 368 KUHP ancamannya 9 tahun penjara. Itu delik aduan + delik biasa. Seharusnya 9 bulan sudah naik ke Sidik + ada tersangka. Kalau nggak, ada 2 kemungkinan: bukti kurang, atau nggak ada political will.
3. Modus “Ngaku FIF” = Modus Lama
Di kronologi: korban disuruh ke kantor FIF Singosari, motor diambil orang tak dikenal. Ini modus “pengambilalihan paksa” yang dilarang POJK 35/2018. Debt collector FIF wajib pakai sertifikat profesi + surat tugas + nggak boleh paksa di jalan. Kalau “ngaku FIF” tapi motor diambil orang tak dikenal = bisa jadi sindikat + FIF kena tanggung jawab perdata.
Langkah Hukum Mendesak untuk Pak Didik + Keluarga
1. Tuntut SP2HP Segera ke Polsek Singosari
Besok langsung ke SPKT/Reskrim Polsek Singosari. Minta SP2HP terakhir. Kalau nggak dikasih, catat nama petugas + tanggal. Itu bukti pelanggaran prosedur.
2. Laporkan ke Propam Polres Malang / Polda Jatim
Kalau SP2HP nggak jalan 9 bulan = dugaan pelanggaran kode etik. Lapor via:
– Propam Polres Malang: 0341-XXXXXX
– Bidhumas Polda Jatim 110
– Aplikasi “Polri Super Apps” menu Pengaduan
3. Kirim Surat ke FIF Pusat + OJK
PT. FIF wajib bertanggung jawab kalau debt collectornya “ngaku FIF”. Kirim tembusan STLP ini ke:
– FIF Call Center 1500 343
– OJK Jatim via Kontak 157 / waspada investasi. OJK bisa sanksi administrasi FIF kalau DC nakal.
4. Gelar Perkara ke Polres Malang
Pak Didik berhak minta “gelar perkara khusus” ke Kanit Reskrim Polres Malang. Bawa STLP + bukti cicilan + saksi. Tanya: kenapa 9 bulan status masih lidik? Siapa saja yang sudah diperiksa?
Desakan Tim Ungkap Fakta Yuridis
“Pak Kapolsek Singosari, Pak Kasat Reskrim Polres Malang, 9 bulan itu bukan waktu sebentar. Itu cukup untuk anak lulus SD. Motor Beat warga Candirenggo hilang, pelaku ngaku FIF, tapi ‘Terlapor: Masih Dalam Lidik’. Kami minta transparansi. Kalau bukti kurang, SP3. Kalau ada bukti, naikkan Sidik. Jangan biarkan kasus ini jadi ‘arsip mati’. Keadilan yang ditunda = keadilan yang ditolak,” tegas Tim Ungkap Fakta Yuridis.
Catatan Redaksi
Asas praduga tak bersalah. PT. FIF Cab. Singosari berhak klarifikasi. Kami tunggu 3×24 jam. Data NIK + alamat korban kami blur untuk privasi.
*#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #STLP161Singosari #FIFSingosari #PolsekSingosari #PolresMalang #Pasal368KUHP #SP2HP* (red/tim)











