Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum: “Ini Bukan Laba-Laba, Ini Ular Piton Bertegangan”
KEPANJEN, restorasihukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum menemukan pelanggaran utilitas paling berbahaya di *Jalan Raya Jenggolo, Desa Sengguruh, Kec. Kepanjen*, 2 Juni 2026 pukul 14.04 WIB.
Foto menunjukkan tiang beton PLN SUTM 20KV di persimpangan Jalan Raya Jenggolo. Di badan tiang yang sama, kabel fiber optik provider + kabel tembaga menjuntai kusut di bawah isolator tegangan tinggi. Tepat di bawahnya warung Terang Bulan + jalan raya ramai + gapura kampung.
4 Alasan Ini “Level Darurat”:
1. Langgar Jarak Aman Fatal
SPLN 64-1982 + PUIL 2011: Jarak aman vertikal kabel FO ke kabel SUTM 20KV minimal 1,5 meter. Di foto ini jaraknya mepet, bahkan ada kabel yang “meluk” tiang SUTM. Kalau isolator pecah/ketarik = kabel 20.000 Volt bisa nyambar kabel FO. Tegangan loncat ke rumah + warung = fatal.
2. Langgar UU Ketenagalistrikan No. 30/2009
Pasal 44: Setiap orang dilarang mengganggu instalasi ketenagalistrikan. Provider yang ikat kabel FO ke tiang SUTM tanpa izin tertulis PLN = pidana. Denda Rp500 juta + penjara 5 tahun.
3. Lokasi Jalan Provinsi/Arteri
Jalan Raya Jenggolo = jalur utama Kepanjen-Malang. Truk tinggi, damkar, mobil molen lewat tiap hari. Kabel FO yang menjuntai rendah = rawan tersangkut. Kalau tiang SUTM ketarik roboh = 1 kecamatan Kepanjen padam + korban jiwa.
4. Di Atas Tempat Usaha + Gapura
Di bawah tiang ada warung Terang Bulan Roti Bakar + gapura Jl. Padepokan. Warga jualan, anak-anak main. Risiko kesetrum + kebakaran paling tinggi di titik ini.
Tanggung Jawab Siapa? Ini Urgent
1. PLN ULP Kepanjen: Ini wewenang kalian. 24 JAM ke depan wajib sidak. Kabel FO yang nempel SUTM = potong paksa. Tegur provider + kasih SP3. Jangan tunggu ada korban dulu.
2. Diskominfo Kab. Malang. Panggil darurat semua provider yang lewat Jalan Raya Jenggolo. Tunjukkan PKS sewa tiang SUTM ke PLN. Kalau nggak ada = ilegal.
3. DPUPR Kab. Malang. Jalan Raya Jenggolo statusnya jalan kabupaten/provinsi? Koordinasi dengan Bina Marga. Tiang SUTM di bahu jalan harus punya “ruang bebas” 3 meter, nggak boleh ditempeli kabel liar.
4. Polsek Kepanjen. Ini potensi tindak pidana. Bisa masuk UU Ketenagalistrikan. Lakukan penyelidikan kalau ada laporan warga.
Desakan Keras Tim Ungkap Fakta Yuridis:
“Pak Manager PLN ULP Kepanjen, Pak Kadis Diskominfo Kab. Malang, ini bukan soal estetika lagi. Ini soal nyawa. Tiang SUTM 20KV di Jalan Raya Jenggolo Sengguruh itu ibarat ular piton bertegangan. Jangan sampai ada tragedi ‘warga Kepanjen kesetrum kabel internet’ baru kalian gerak. 1×24 jam: turunkan, rapikan, atau potong kabel liar itu,” ujar Tim Ungkap Fakta Yuridis.
Catatan Redaksi
Foto diambil 2 Jun 2026 di Jalan Raya Jenggolo Sengguruh Kepanjen. Kami sudah kirim tembusan ke PLN UID Jatim + Ditjen Ketenagalistrikan ESDM. Asas praduga tak bersalah berlaku, tapi keselamatan publik tidak bisa ditunda. (Tim)
*#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #DaruratKabelSUTM #JalanRayaJenggolo #Kepanjen #PLNULPKepanjen #20KV #DiskominfoKabMalang*.











