restorasihukum.com – Pada pertengahan bulan Maret 2014 lalu, Polres Lumajang telah melakukan gebrakan dengan menyita sejumlah peralatan pengolahan pasir besi milik salah satu investor di Lumajang. Tidak tanggung-tanggung Kapolres Lumajang AKBP Singgamata dengan semangat menyatakan bahwa tersangkanya tinggal diumumkan saja. Tapi kenyataanya sampai sekarang siapa tersangkanya belum juga diumumkan serta kejelasan kasusnyapun tak kunjung ada, diduga Polres tidak serius dalam menangani kasus pasir besi ini.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Lumajang yang jauh lebih awal memeriksa 12 pejabat di Lumajang sampai sekarang juga belum ada kabarnya. Ketika kabar soal kelanjutan penyidikan ini di konfirmasih ke Kejaksaan Negeri Lumajang, tak sepatakatapun jawaban terlontar. Sementara itu dari sumber yang engan menyebutkan namanya dari Kejaksaan Negeri Lumajang di peroleh informasi bahwa kewenangan penyidikan atas kasus tersebut sepenuhnya berada di Kejaksaan Tinggi Surabaya.
Tak jauh beda dengan dua institusi hukum ini, DPRD Lumajang yang juga bersemangat untuk menggerakkan Pansus pasir sampai sekarang tidak jelas kabarnya. Ketika persoalan kami tanyakan kepada DPRD kami hanya mendapatkan konfirmasi bahwa masalah pansus tersebut akan segera digelar. Sayangnya, lagi-lagi persoalan ini seolah “ngendap” begitu saja tanpa adanya kepastian hukum.
Yang manakah akan lebih dulu berjalan sesuai dengan harapan masyarakat Lumajang, sampai sekarang masih belum ada kepastian. Polres Lumajang, Kejaksaan Negeri dan DPRD sepertinya memang lambat dalam menyikapi masalah Ini. Padahal sejumlah persoalan juga menyertai merebaknya kasus pasir ini. Diantaranya rusaknya infrastruktur jalan, rendahnya PAD dari pasir baik golongan C maupun golongan B, hingga banyaknya penambang yang tak berijin, namun terus melakukan aktifitas penambangan.
Ketika persoalan diarahkan kepada masalah lokasi pertambangan, khususnya pasir besi yang masih terjadi saling klaim antara pemegang ijin dengan Perhutani, masalah ini sebenarnya kian rumit. Belum lagi CSR yang awalnya dikemukakan sebagai manfaat lain yang akan diterima masyarakat, ternyata hanya pada permulaan saja. Selanjutnya kewajiban atas masalah tersebut mandeg ditengah jalan.
Banyak persoalan sebenarnya, dan ini berlangsung ditengah besarnya pasir Lumajang yang terus keluar karena sangat dibutuhkan untuk berbagai proyek diluar Lumajang. Sementara pasir besi juga sudah cukup banyak yang melenggang kemanca negara namun berbagai persoalan yang menyertainya tetap menggantung. (Dw)





