Hukum dalam Pemberadaban

0
83

Jakarta, restorasihukum.com – Berbagai konflik dan krisis sosial yang terjadi saat ini, mulai dari perang hingga ketegangan politik, menunjukkan bahwa manusia masih menghadapi tantangan besar dalam mencapai kedamaian dan keadaban bersama. Dalam konteks ini, peran hakim sebagai penegak hukum sangat krusial, tidak hanya untuk menegakkan aturan secara kaku, tetapi juga untuk mengedepankan keseimbangan antara empati dan rasio dalam setiap putusannya.

Sosiolog Norbert Elias memberikan wawasan penting mengenai proses pemberadaban manusia yang berlangsung melalui perpaduan antara keterlibatan emosional (involvement) dan penjarakkan (detachment). Elias menekankan bahwa pemberadaban adalah hasil dari “detached involvement,” yaitu keterlibatan yang disertai jarak yang diatur secara formal agar konflik bisa diminimalisir. Konsep ini sangat relevan dalam praktik peradilan, di mana hakim harus mampu memahami dan merespon dimensi emosional dari perkara, sambil tetap menjaga objektivitas dan netralitas hukum.

Di sisi lain, psikolog Steven Pinker menegaskan bahwa rasionalitas dan pengelolaan informasi menjadi kunci utama dalam membentuk masyarakat yang lebih beradab. Melalui pendekatan rasional dan berbasis bukti, konflik dan ketidakadilan dapat dikendalikan secara efektif. Hal ini menggarisbawahi pentingnya hakim untuk mengambil keputusan berdasarkan fakta yang objektif, bukan sekadar persepsi atau prasangka.

Contoh konkret penerapan prinsip ini terlihat dalam kasus Taunoa di Selandia Baru, di mana Mahkamah Agung mampu menyeimbangkan sikap empati terhadap narapidana dengan pertimbangan hukum yang rasional dan prosedural. Sebaliknya, konflik politik di Polandia yang melibatkan pertentangan antara pemerintah dan Mahkamah Konstitusi menunjukkan bagaimana kurangnya pemahaman terhadap dinamika sosial dapat memperburuk ketegangan dan menghambat pemberlakuan hukum yang adil.

Oleh karena itu, integrasi empati dan rasio dalam sistem peradilan bukan sekadar idealisme, melainkan kebutuhan nyata untuk menciptakan keadilan yang manusiawi sekaligus objektif. Hakim yang mampu menjalankan peran ini akan membantu membangun masyarakat yang tidak hanya tertib secara hukum, tetapi juga beradab dan menghormati hak asasi manusia.

Proses pemberadaban, sebagaimana dipahami oleh Elias dan para filsuf kontemporer lainnya, adalah perjalanan panjang yang menuntut keseimbangan antara “mendekatkan” melalui empati dan “menjauhkan” melalui aturan hukum. Dengan demikian, peran hakim sebagai penjaga keadilan harus terus diperkuat agar keadilan yang ditegakkan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here