Kepala Sekolah SDN Ardimulyo 03 Mengelak Lakukan Pungli Pada Anak Didiknya

0
305

Malang, restorasihukum.com – Sekolah negeri SDN Ardimulyo 03 yang berada di dusun songsong, kecamatan Singosari, kabupaten Malang telah melakukan pungutan kepada anak didik baru dengan biaya masuk sebesar Rp 400.000 lebih per siswa.

          Dengan jumlah siswa sekitar 257 anak ( dari kelas 1 sampai kelas 6), dan guru didik sebanyak 14 orang meliputi guru PNS 7 orang termasuk kepala sekolah dan 7 guru honorer.

          Salah  satu wali murid yang anaknya sekolah di SDN Ardimulyo 03 dan enggan disebutkan namannya mengatakan, saat anak saya baru masuk sekolah ini, langsung bayar uang masuk sebesar Rp 400 sampai 500 ribu termasuk bayar seragam, bayar lembar kerja siswa (LKS) dan perlengkapan lainnya.

          Dan saat anak saya naik ke kelas berikutnya, bayar lembar kerja siswa(LKS)  sebesar Rp 60.000 tiap semester, dan ada tarikan uang gedung sebesar Rp100.000 dicicil selama 10 bulan serta bayar buku agama sebesar Rp 10.000. Sebenarnya saya keberatan mbak dengan adanya pungutan biaya- biaya tersebut, tapi gimana lagi, demi anak ya harus di bayar,” ungkapnya pada awak media restorasihukum.com

          Lanjutnya, padahal di daerah keponakan saya biaya masuk ke sekolah negeri itu gratis tidak di pungut biaya sepeserpun, tapi di sini masuk sekolah negeri kok bayar?,,, “sekolahkan sudah ada bantuan dana dari pemerintah berupa dana BOS, BSM dan bantuan lainnnya. kenapa masih harus bayar, padahal pemerintah sudah menggeratiskan sekolah negeri di seluruh indonesia. Terus dana Bos dan bantuan lainnya dari pemerintah itu dibuat apa, kok siswa masih aja suruh bayar,” imbuhnya.

          Saat awak media menemui kepala sekolah di SDN Ardimulyo 03 kecamatan Singosari untuk menanyakan tentang dana BOS dan juga  konfirmasi tentang adanya pungutan liar (pungli) di sekolahnya, dan  kebetulan saat itu kepala sekolah  ada di kantornya.

          Kepala sekolah SDN Ardimulyo 03 “Siti Nurhayati S.Pd” mengatakan,  untuk dana bos triwulan pertama ini sudah cair sebesar Rp 41 juta dan tiap siswa mendapatkan sebesar Rp 160 ribu tiga bulan sekali, tetapi tidak di berikan langsung ke siswa, melainkan untuk membeli peralatan UKS. Tentang masalah pungutan liar ( pungli) disini tidak ada yang namanya pungli mbak, uang tersebut di gunakan untuk beli seragam, dan perlengkapan siswa. Dan uang tersebut juga masuk ke komite sekolah,” terangnya pada awak media restorasihukum.com, rabu( 29/03/17).

          Siti menambahkan, kalau mengandalkan dana BOS tidak cukup mbak, jadi pihak sekolah menarik uang dari siswa untuk keperluan sekolah, untuk mengganti bangku di sekolah yang rusak, dan juga memperbaiki asbes yang sudah rusak,” imbuhnya.

          Apapun namanya tarikan atau pungutan di sekolah negeri, itu sudah termasuk dari pungutan liar (pungli), karena pemerintah sudah menggeratiskan biaya sekolah tanpa ada pungutan-pungutan. Kepala sekolah di sekolah SDN Ardimulyo 03 mengelak dikatakan telah melakukan pungli pada anak didiknya. Padahal sudah ada fakta kalau siswa di SDN Ardimulyo 03 harus bayar biaya-biaya sekolah.

          Meski ada spanduk yang bertuliskan “Bebas Pungutan Bagi Seluruh Siswa” yang terpampang di depan kantor sekolah, namun faktanya sekolah masih melakukan pungutan-pungutan pada siswanya.

          Dengan diterbitkannya berita ini, di harapkan kepada pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan tegas kepada kepala sekolah di SDN Ardimulyo 03 kecamatan Singosari, agar wali murid tidak lagi terbebani dengan adanya pungutan-pungutan biaya disekolah. (abr)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here