Problematika Sikap Tak Kooperatif Terdakwa Sebagai Hal Mempererat Pemidanaan

0
127

Jakarta, restorasihukum.com – Terdakwa memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan selama persidangan. Jika terdakwa tetap memilih diam, tidak ada sanksi hukum yang dapat dikenakan atas sikap tersebut.

Pengesahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menandai perubahan paradigma penting, dari sistem inquisitoir yang menekankan pengakuan terdakwa sebagai objek pemeriksaan, ke sistem accusatoir yang memandang terdakwa sebagai subjek hukum dengan hak dan kewajiban. Hal ini terlihat dari perubahan istilah dalam Pasal 184 ayat (1) huruf e KUHAP, yang menggunakan “keterangan terdakwa” bukan “pengakuan terdakwa.” Pergeseran ini menegaskan perlindungan hak asasi manusia agar terdakwa tidak mendapat perlakuan kasar atau intimidasi hanya demi mendapatkan pengakuan.

Dalam sistem hukum saat ini, tidak menjadi masalah jika terdakwa menolak mengakui dakwaan yang ditujukan kepadanya. Hak ini dikenal sebagai asas non self incrimination, yang memberi kebebasan kepada terdakwa untuk tidak memberikan keterangan yang memberatkannya. Asas ini diatur dalam hukum positif dan melarang hakim memaksa pengakuan terdakwa (Pasal 175 KUHAP).

Hakim wajib mencoba mendorong terdakwa agar bersikap kooperatif, tetapi jika terdakwa tetap menolak, sikap itu tidak boleh dikenai sanksi. Namun, hakim tetap harus mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan saat menjatuhkan putusan, sesuai Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP dan Pasal 8 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman.

Sikap tidak kooperatif terdakwa, seperti menyangkal dakwaan atau berbelit-belit, memang kerap dianggap sebagai hal yang memberatkan. Namun, hal ini perlu dikaji dengan hati-hati agar tidak menimbulkan stigma negatif yang merugikan hak terdakwa. Hak untuk menyangkal adalah bagian dari perlindungan hukum, dan aparat penegak hukum seharusnya mencari bukti lain untuk memperkuat kasusnya, bukan hanya mengandalkan pengakuan terdakwa.

Penuntut umum dan hakim harus berpegang pada pembuktian yang objektif dalam persidangan, bukan pada asumsi atau prasangka tentang sikap terdakwa. Jika pembuktian menunjukkan kesalahan terdakwa secara jelas, tetapi terdakwa tetap tidak mengakui kesalahannya, maka itu mencerminkan ketidaksesuaian batin atau ketidakadaan rasa penyesalan.

Rasa penyesalan muncul dari kesadaran telah melakukan kesalahan dan keinginan untuk tidak mengulanginya. Jika terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan terus menyangkal, maka secara filosofis wajar jika hakim tidak memberikan keringanan hukuman bahkan memperberat pidana, karena risiko mengulangi perbuatan serupa di masa depan tetap terbuka.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim harus mengedepankan prinsip kebenaran koherensi—yakni putusan harus konsisten dan selaras dengan fakta serta pembuktian yang ada. Dengan demikian, sikap tidak kooperatif terdakwa tidak semata-mata dijadikan alasan memberatkan pidana, melainkan sebagai bagian dari pertimbangan secara keseluruhan, termasuk apakah terdakwa menyesali perbuatannya.

Prinsip ini sekaligus mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan hak ingkar terdakwa, sekaligus menjaga integritas putusan hakim dalam bingkai keadilan dan objektivitas hukum. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here