Penertiban Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo Riau Seluas 81.793 Ha

0
98

Jakarta, restorasihukum.com – Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang terdiri dari berbagai instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri, telah melakukan penertiban di kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, pada Selasa, 10 Juni 2025. Kegiatan ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan mengembalikan hak negara atas kawasan hutan seluas sekitar 81.793 hektare.

TNTN merupakan wilayah konservasi milik negara yang dikelola pemerintah, sehingga segala aktivitas ilegal seperti membangun permukiman, membuka kebun, menanam sawit, membakar hutan, atau memelihara ternak di dalamnya melanggar hukum. Selama ini, kawasan tersebut menghadapi berbagai persoalan, termasuk penguasaan lahan tanpa izin, pembangunan fasilitas umum ilegal, hingga konflik antara manusia dan satwa dilindungi.

Dalam proses penertiban ini, Satgas PKH juga menemukan indikasi keterlibatan aparat daerah dalam praktik korupsi terkait pengalihan hak atas tanah. Oleh karena itu, tim juga menggandeng aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan tersebut secara tegas.

Hingga Juni 2025, Satgas PKH telah berhasil mengembalikan kendali negara atas 1.019.611,31 hektare lahan dari target 3 juta hektare. Adapun rincian lahan yang telah dikuasai kembali meliputi:

  • Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha
  • Riau: 331.838,67 Ha
  • Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha
  • Sumatera Utara: 22.559,47 Ha
  • Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha
  • Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha
  • Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha
  • Sumatera Barat: 3.897,44 Ha
  • Jambi: 14.836,59 Ha

Lahan-lahan ini tersebar di 64 kabupaten dan mencakup 406 perusahaan. Dari total tersebut, sekitar 717.703,33 hektare telah atau akan diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola lebih lanjut, dengan rincian:

  • Tahap 1 (Duta Palma Group – 23 perusahaan): 221.868 Ha
  • Tahap 2 (109 perusahaan): 216.990,25 Ha
  • Tahap 3 (PT Torganda – putusan eksekusi): 48.761 Ha
  • Telah diverifikasi: 230.084,14 Ha (melibatkan 144 perusahaan)

Untuk mencapai target akhir 3 juta hektare, Satgas PKH akan terus melanjutkan penertiban terhadap pelanggaran perizinan, pengelolaan lahan di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), dan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai aturan, termasuk kewajiban penyediaan lahan plasma 20% oleh perusahaan sawit.

Satgas PKH menyampaikan terima kasih kepada masyarakat serta semua pihak yang telah mendukung kelancaran penertiban di TNTN, termasuk jajaran Forkopimda Riau dan Pelalawan, tokoh masyarakat, pemuda, tokoh agama, dan rekan-rekan media. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here