Tuban, restorasihukum.com – Maraknya penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Polres Tuban Jawa Timur patut mendapat perhatian khusus dari Polda Jatim dan juga Mabes Polri.
Dalam hal ini bukan tanpa alasan, pasalnya diduga kuat para pelaku penyalahgunaan solar bersubsidi sudah memberikan upeti pada oknum anggota yang ada di jajaran Polri Tuban, sehingga penegakan hukum di wilayah tersebut menjadi tumpul.
Dari informasi yang dihimpun tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com menyebutkan bahwa penyalahgunaan solar bersubsidi di Tuhan Jawa Timur tidak akan mungkin bisa di proses oleh pihak Polres, itu dikarenakan setiap pelaku selalu izin dulu pada oknum Polres Tuhan sebelum melakukan aktivitas penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut.
Selain minta izin, disinyalir ada oknum yang turut ikut menanam saham dalam persekongkolan jahat yang dilakukan untuk memperkaya diri.
Dalam kasus ini, redaksi restorasihukum.com sudah berusaha melaporkan pada kasat reskrim Polres Tuhan Akp Mustijat, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada konfirmasi ataupun tanggapan yang arahnya akan memproses kasus tersebut sesuai harapan.
Mengingat nama PT yang membeli solar bersubsidi dari para pelangsir solar dari SPBU sudah di berikan melalui pesan singkat whatsapp Akp Mustijat. (red)







