Investor Asing Hamza Ali Mengaku Diperas, Koordinasi Imigrasi dan BKPM Dipertanyakan

0
24

Jakarta, restorasihukum.com – Kasus yang menimpa investor asing Hamza Ali dan rekan-rekannya dari PT Tigamind International Ventures di Yogyakarta memunculkan sorotan terhadap lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah dalam pengawasan investasi dan keimigrasian.

Berdasarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Istimewa Yogyakarta (DPMPTSP DIY), Kementerian Investasi/BKPM, serta Kantor Imigrasi Yogyakarta, muncul perbedaan penafsiran terkait kewenangan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.

DPMPTSP DIY menyatakan kegiatan investasi PT Tigamind International Ventures telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Kementerian Investasi/BKPM disebut juga telah memverifikasi dokumen perusahaan, termasuk realisasi investasi hampir Rp2 miliar untuk pembangunan dan operasional restoran di Yogyakarta.

Selain itu, perusahaan disebut telah memberikan kontribusi ekonomi melalui pembayaran pajak daerah sekitar Rp7 juta dan mempekerjakan 10 tenaga kerja lokal.

Namun di sisi lain, Kantor Imigrasi Yogyakarta melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait penyetoran modal dasar dan realisasi investasi. Pihak imigrasi juga meminta dokumen keuangan berupa rekening perusahaan dan bukti transfer modal.

Langkah tersebut menuai kritik karena dinilai melampaui kewenangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Dalam regulasi itu, pengawasan dan penilaian investasi berada di bawah kewenangan BKPM atau Kementerian Investasi.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur tugas imigrasi pada aspek pengawasan orang asing dan izin tinggal.

Sejumlah pihak menilai perbedaan sikap antarinstansi tersebut menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Menanggapi kasus ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menilai persoalan tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi birokrasi dan tingginya ego sektoral di lingkungan pemerintahan.

“Setiap lembaga merasa paling berwenang dan berjalan sendiri-sendiri tanpa sinkronisasi. Akibatnya, tata kelola pemerintahan menjadi buruk dan membingungkan investor,” ujar Wilson Lalengke, Rabu (6/5/2026).

Wilson juga melontarkan tudingan serius terkait dugaan pemerasan terhadap investor asing oleh oknum petugas imigrasi. Ia menyebut terdapat permintaan uang sebesar Rp150 juta per orang kepada Hamza Ali dan dua mitra bisnisnya agar persoalan dianggap selesai.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kantor Imigrasi Yogyakarta terkait tudingan tersebut.

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi pemerintah dalam memperbaiki sinkronisasi regulasi dan pengawasan antarinstansi, khususnya antara Kementerian Investasi/BKPM, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta pemerintah daerah.

Pengamat menilai kepastian hukum dan koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan investor asing terhadap Indonesia. Tanpa reformasi birokrasi yang terintegrasi, potensi konflik kewenangan serupa dikhawatirkan terus berulang dan menghambat arus investasi nasional.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here