Lumajang, restorasihukum.com – Permohonan penangguhan penahanan Ngatmanu (73), seorang kakek yang menjadi terdakwa pencurian kedelai basah seberat 2,5 kilogram dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.
Kakek 10 cucu tersebut sempat merasakan penjara selama 15 hari karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lumajang menahannya pada 9 Maret 2015, kemudian sehari kemudian berkas kasus pencurian kedelai seharga Rp22.500 itu dilimpahkan ke PN Lumajang.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang, Senin, Majelis hakim yang dipimpin oleh Frisella Simanjutak, mengatakan, “Dengan pertimbangan yang diajukan, kami majelis hakim menerima permohonan penangguhan penahanan dari anak bapak, Hikmawati, namun ingat, bapak jangan melarikan diri”.
Setelah mengabulkan penangguhan penahanan yang diajukan oleh anak Ngatmanu, majelis hakim menunda persidangan kembali hingga Rabu.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim Frisella meminta keduanya Ngatmanu dan Hariyanto saling bermaafan di dalam ruang sidang, sehingga kakek 73 tahun itu bersalaman dengan Hariyanto di depan majelis hakim.
Seperti diketahui Ngatmanu menjalani sidang perdana di PN Lumajang karena mencuri kedelai basah seberat 2,5 kilogram milik tetangganya yang menjadi pengusaha pabrik tahu, Hariyanto.
Sementara itu, puluhan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berunjuk rasa di depan PN Lumajang mendesak majelis hakim membebaskan kakek Ngatmanu.
Dalam orasinya, sejumlah aktivis menyayangkan penegakan hukum yang terkesan tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas karena memaksakan untuk menahan dan menyidangkan kakek Ngatmanu yang mencuri kedelai 2,5 kilogram, namun koruptor masih menghirup udara bebas.
Untuk diketahui Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, pemeriksaan saksi, hingga mendengarkan penetapan majelis hakim terkait penangguhan penahanan Ngatmanu, sempat diskors dua kali karena sempat terjadi perbedaan data kependudukan yang menyangkut usia terdakwa.(dww)









