Tim Ungkap Fakta Yuridis: “Bola Ada di Icon Plus Jatim, 7×24 Jam Buktikan di Lapangan”
MALANG, restorasihukum.com – Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum mendapat respon resmi dari *PLN UP3 Malang* terkait artikel “TRAFO PLN + HUTAN KABEL KEPUNG JALAN RAYA GENENGAN PAKISAJI” yang tayang 2 Juni 2026 pukul 17.30 WIB.
Respon masuk via WhatsApp resmi PLN UP3 Malang, 3 Juni 2026 pukul 07.31 WIB, kurang dari 14 jam setelah berita dipublikasikan.
Isi Lengkap Jawaban PLN UP3 Malang:
> “Baik Pak, terima kasih informasinya. Terkait pengaduan mengenai kabel provider tersebut, telah kami koordinasikan dengan PT PLN Icon Plus karena jaringan perihal provider tersebut berada di bawah naungan dan menjadi tanggung jawab PT PLN Icon Plus.”
3 Fakta Baru dari Respon PLN UP3 Malang:
1. PLN UP3 VALIDASI PENGADUAN TIM
PLN UP3 Malang tidak membantah temuan Tim di Jalan Raya Genengan Pakisaji dan di beberapa wilayah malang raya. Artinya foto + analisis “trafo dikepung kabel” diakui sebagai persoalan nyata. Ini kemenangan awal kontrol sosial media.
2. TANGGUNG JAWAB BERGESER KE ICON PLUS
PLN UP3 menegaskan kabel provider yang semrawut di tiang PLN Genengan menjadi ranah *PT PLN Icon Plus*. Icon Plus adalah anak usaha PLN yang bertugas komersialisasi aset = sewa tiang + fiber optik. Jika ada provider liar, Icon Plus yang wajib tertibkan.
3. KOORDINASI SUDAH JALAN, EKSEKUSI DINANTI
PLN UP3 klaim “telah kami koordinasikan”. Tapi koordinasi tanpa bukti lapangan = omong kosong. Warga Pakisaji butuh aksi nyata: potong kabel liar, rapikan tiang trafo, pasang rambu bahaya.
Desakan Keras Tim ke PT PLN Icon Plus Jatim:
“Pak Direktur Icon Plus Regional Jatim, kami ucapkan terima kasih PLN UP3 Malang sudah merespon cepat. Sekarang bola ada di Icon Plus. Jangan jadikan ‘koordinasi’ sebagai tameng. 7×24 jam ke depan kami tunggu tim Icon Plus turun ke Jalan Raya Genengan Pakisaji. Bawa tim PDKB, bawa truk, potong kabel FO yang nempel trafo tanpa PKS. Kalau Icon Plus diam, berarti Icon Plus rela aset PLN dipakai provider nakal dan nyawa warga jadi taruhan,” ujar Tim Ungkap Fakta Yuridis https://restorasihukum.com.
Catatan Yuridis Tim:
Sesuai SPLN 64-1982 + Perbup Malang 55/2019, setiap kabel komunikasi di tiang PLN wajib punya PKS sewa + SLO. Icon Plus berhak menagih + menertibkan. Jika Icon Plus lalai, maka Icon Plus ikut bertanggung jawab pidana UU Ketenagalistrikan Pasal 44.
Hak Jawab Terbuka 3×24 Jam
PT PLN Icon Plus Regional Jawa Timur, PLN UP3 Malang, dan provider yang kabelnya di Genengan berhak memberikan klarifikasi + bukti tindakan. Redaksi https://restorasihukum.com siap muat berimbang.
#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #PLNUP3Malang #PLNIconPlus #GenenganPakisaji #TertibkanKabel #MalangRayaBersih











