Tim Ungkap Fakta Yuridis Restorasi Hukum: “Bedali Lawang & Ardimoeljo Singosari Darurat Kabel, Icon Plus Wajib Turun”

0
11

MALANG, restorasihukum.com – Investigasi “Tim Ungkap Fakta Yuridis” Restorasi Hukum 3 Juni 2026 pukul 06.56-07.06 WIB menemukan 6 titik pelanggaran utilitas baru di 2 kecamatan. Lokasi: *Desa Bedali, Kec. Lawang* dan *Kel. Ardimoeljo, Kec. Singosari, Kab. Malang*.

Temuan ini memperluas “Peta Neraka Kabel Malang Raya” setelah sebelumnya Genengan Pakisaji dan Turirejo Lawang disorot. Polanya identik: tiang listrik PLN dijadikan tempat menempel kabel fiber optik provider tanpa jarak aman.

6 TKP “Zona Merah” Tim 3 Jun 2026:

LAWANG – DESA BEDALI [Level 4 KRITIS]
1. 06.56.02 WIB | Bedali, Lawang
Trafo tiang 2 tiang + box “152” dikepung kabel FO + kabel listrik. Lokasi depan warung “DINAMO” + agen BRI. Langgar PUIL 2011: jarak kabel komunikasi ke trafo wajib 1,5m. Fakta: kabel menempel mepet. Risiko: trafo panas + meledak.

2. 06.56.17 WIB | Depan Toko Alfarizqi, Bedali, Lawang
Jl. Raya Bedali jalur Malang-Surabaya. Tiang PLN + tiang besi numpuk. Kabel melintang rendah di atas warung + motor. Dishub Kab. Malang wajib ukur tinggi kabel. Rawan tersangkut truk kontainer.

SINGOSARI – KEL. ARDIMOELJO [Level 3 BAHAYA]
3. 07.01.16 WIB | 255 Jl. Imam Bonjol, Ardimoeljo
Tiang beton PLN + ODP provider + kabel menjuntai di depan “TOKO PAKAN BURUNG”. Gang sempit, mobil Avanza N 1397 EQ mepet tiang. Kabel rendah = bahaya nyetrum pengendara motor.

4. 07.03.17 WIB | 467 Jl. Diponegoro, Ardimoeljo – TITIK KRITIS
Trafo 2 tiang beton berdiri tepat di atas atap seng warung RT 01 RW 03. Kabel SUTR 220V + kabel FO provider jadi satu. Seng = konduktor listrik. Atap bocor + trafo korslet = kebakaran massal. Ini pelanggaran UU Ketenagalistrikan Pasal 44 paling berat.

5. 07.05.11 WIB | 525 Jl. Diponegoro, Ardimoeljo
Pojok Jl. Imam Bonjol. Tiang PLN dililit kabel gulungan. Tanda provider pasang kabel “cadangan liar” tanpa perhitungan beban tiang. Langgar SPLN 64-1982.

6. 07.06.38 WIB | Gerbang PERUM PUSKOPAD, Jl. Diponegoro, Ardimoeljo
Ironis. Trafo PLN tepat di gapura perumahan TNI Puskopad. “Pintu masuk elit” tapi langitnya jaring laba-laba. PLN ULP Singosari + Icon Plus wajib malu.

3 Pelanggaran Hukum yang Sama di 6 Titik:

1. Langgar Perbup Malang No. 55 Tahun 2019
Wajib “1 Tiang Bersama” + ducting bawah tanah untuk kawasan padat. Fakta: Bedali + Ardimoeljo masih “hutan tiang” + kabel gantung.

2. Langgar PUIL 2011 & SPLN 64-1982
Jarak aman vertikal kabel 20KV ke tanah 5,5m. Jarak kabel FO ke trafo 1,5m. Semua dilanggar. Provider + Icon Plus lalai.

3. Langgar UU No. 30 Tahun 2009 Pasal 44
“Setiap orang dilarang mengganggu instalasi ketenagalistrikan”. Menempelkan kabel FO ke trafo + tiang SUTM tanpa izin = pidana denda 500 juta + penjara 5 tahun.

Tuntutan Darurat Tim Ungkap Fakta Yuridis:
1. PLN ULP Lawang + PLN ULP Singosari: 7×24 jam sidak Bedali 06.56.02 + Ardimoeljo 07.03.17. Trafo di atas atap seng wajib dipindah. Potong kabel liar yang nempel tiang.
2. PT PLN Icon Plus Regional Jatim: Audit PKS sewa tiang di 2 kecamatan ini. Provider tanpa kontrak = cabut + denda. Jangan jadikan aset PLN “kos-kosan gratis”.
3. Diskominfo + DPUPR Kab. Malang: Panggil Camat Lawang + Camat Singosari. Wajibkan “Satgas Rapikan Kabel” tingkat kecamatan. Mulai dari Bedali + Ardimoeljo.
4. Pemdes Bedali + Lurah Ardimoeljo: Sosialisasi ke warga. Laporkan ke PLN kalau lihat kabel menjuntai rendah. Nyawa warga > estetika provider.

Desakan Tim:
“Pak Dirut PLN Icon Plus Jatim, Pak Manager PLN ULP Singosari, foto trafo di atas atap seng 07.03.17 itu tamparan keras. Jangan tunggu ada warga kesetrum + rumah RT 01 RW 03 kebakaran baru gerak. Kami beri waktu 7 hari sampai 10 Juni 2026. Tim akan cek ulang. Kalau masih sama = surat terbuka ke Dirut PLN Pusat + Menteri BUMN,” ujar Tim Ungkap Fakta Yuridis.

Catatan Redaksi:
Foto diambil 3 Jun 2026 di Bedali Lawang + Ardimoeljo Singosari. Asas praduga tak bersalah. Hak jawab PLN ULP Lawang, PLN ULP Singosari, Icon Plus, Pemdes Bedali, Kelurahan Ardimoeljo terbuka 3×24 jam.

*#RestorasiHukum #TimUngkapFaktaYuridis #BedaliLawangDarurat #ArdimoeljoSingosari #TrafoAtapSeng #IconPlusJatim #PLNULPSingosari #KabupatenMalangBersih*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here