Terima Fee Proyek SDN Wangkal IV Kepala Dinas Pilih Bungkam

0
450

Probolinggo, restorasihukum.com – Viralnya pemberitaan dugaan korupsi dalam pembangunan revitalisasi SDN Wangkal IV Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo kini semakin mengerucut kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Dwijoko yang pilih bungkam saat diminta keterangan langkah apa yang telah dilakukan pasca pemberitaan tersebut.

Dari hasil temuan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com dilapangan, adanya dugaan mark-up anggaran pembangunan SDN Wangkal IV terlihat dari sejak pembangunan dimulai dari kedalaman pondasi yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang seharusnya 1,5 meter justru hanya setengahnya yang di galih.

Selain kedalaman pondasi mark-up juga di besi yang seharusnya pakai besi 12″ Justru pakai besi 8″ Temuan tersebut bisa di buktikan dengan di bongkar hasil pekerjaan tersebut dan saat pembangunan sudah diketahui oleh PPKom yang ada dilapangan namun terkesan dibiarkan.

Selain besi yang tidak sesuai spesifikasi teknis temuan mark-up juga ditemukan dalam adukan semen untuk cor yang seharusnya 1 sak semen dicampur dengan 2 arco pasir dan 3 arco koral namun yang terjadi justru 1 timba semen dicampur 8 timba pasir dan koral 3 timba yang bisa dibuktikan dengan uji laboratorium.

Menindak lanjuti temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba meminta konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Dwijoko namun hingga berita ini diterbitkan Dwijoko pilih bungkam sehingga muncul asumsi di masyarakat adanya dugaan fee proyek dalam pembangunan SDN Wangkal IV seperti di proyek proyek lain.

Baca juga berita terkait :

Proyek Pembangunan Revitalisasi SDN Wangkal 1V Syarat Korupsi

Proyek Pembangunan Revitalisasi SDN Wangkal 1V Syarat Korupsi

Pasca pemberitaan SDN Wangkal IV, redaksi di hubungi seseorang yang mengaku dari Probolinggo menyampaikan jika hampir semua proyek yang ada di Probolinggo syarat korupsi, “Halo pak, apa benar ini redaksi restorasihukum.com, saya baca berita terkait SDN Wangkal IV pak, memang setau saya hampir semua proyek yang ada di Probolinggo syarat akan korupsi pak, karena lembaga kalau ingin dapat proyek harus memberikan fee terlebih dulu kepada Kepala Dinas, dan itu bukan hanya di Dinas Pendidikan saja namun di Kemenag juga sama seperti itu pak, saya berharap ada banyak media yang berani memberitakan yang tajam seperti restorasihukum.com karena media di Probolinggo tidak ada yang berani membuat berita yang tajam pak jadi korupsi semakin merajalela. Nanti saya suport data lagi pak tapi jangan sebutkan nama saya di media ya.” Ungkapnya singkat.

  • Menindak lanjuti temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com memberikan laporan informasi kepada  Wkapolres Probolinggo Kompol Supyan agar ada tindakan tegas dari pihak Polres Probolinggo akan dugaan korupsi yang terjadi di SDN Wangkal IV agar ada efek jerah bagi instansi lain yang biasa meminta fee proyek kepada lembaga pendidikan. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here