Gunakan Transporter Nakal, PT Cort Indonesia Dilaporkan Ke Polda Jawa Timur

0
1805

Mojokerto, restorasihukum.com – Setelah adanya temuan dari tim ungkap fakta yuridis beberapa waktu lalu adanya pemanfaatan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) tanpa dilengkapi izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) di desa Wonodadi Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam dokumen manifest disebutkan bahwa limbah tersebut berasal dari PT Cort Indonesia yang masuk kawasan berikat Ngoro Industri Park (NIP) dan limbah tersebut termasuk limbah B3 jenis limbah cat padat dalam keterangan surat jalan, sedangkan nomor dari dokumen limbah B3 (hazardous waste manifest) tertera 0001144 dengan tranporter PT Aryaguna Sejahtera Abadi yang beralamat di Jl Trunojoyo Desa Jeruk Legi, RT 07 RW 02 Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Baca juga berita terkait :

Limbah B3 PT Cort Indonesia Dibuat Bahan Bakar Tanpa Dilengkapi Izin Dari KLHK

Saat dikonfirmasi Aripin Edy selaku kepercayaan dari PT Aryaguna Sejahtera Abadi menyampaikan jika masih ada kesibukan karena ada familinya yang mau menikah, namun saat ditunggu hingga waktu yang sudah ditentukan belum juga memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Ini saya dalam minggu ini ada keperluan ke Ngawi mas, jadi dalam minggu ini saya tidak bisa memberikan keterangan sesuai dengan temuan tim ungkap fakta yuridis, setelah saya selesai dan kalau sudah kembali nanti kita bicarakan lagi.” Ungkapnya.

Namun hingga berita ini diterbitkan Aripin Edy belum juga memberikan keterangan terkait temuan tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com hingga redaksi melaporkan kejadian tersebut kepada Kasubdit 4 (empat) Sumdaling Dirkrimsus Polda Jawa Timur Akbp Jimmy Cristian Samma dengan harapan akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here