Tuban, restorasihukum.com – Setelah beberapa minggu dilakukan penyelidikan, akhirnya kasus PT Pentawira Agraha Sakti selaku pemanfaat limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) tanpa dilengkapi izin dari KLHK (kementerian lingkungan hidup dan kehutanan) masuk dalam proses penyembuhan penyidikan polres Tuban.
Meskipun kasusnya sudah masuk tahap penyidikan, PT Pentawira masih tetap beroperasi seperti tidak ada masalah yang berarti dalam kasus yang melibatkan PT ALP Petro Industry selaku penyuplai limbah mix bottom tersebut, dan juga transporter dari PT Panca Jaya Cemerlang yang hingga berita ini diterbitkan tetap beroperasi seperti biasanya.
Baca juga berita terkait :
Dalam Proses Penyelidikan Polres Tuban, PT ALP Petro Industry Membandel
Proses PT Pentawira Agraha Sakti dan juga PT ALP Petro Industry masuk dalam tahap penyidikan disampaikan oleh KBO Reskrim Polres Tuban Iptu Rianto kepada redaksi media restorasihukum.com melalui pesan singkat whatsapp saat dikonfirmasi. “Proses sidik bang.” Ungkapnya singkat.
Menindak lanjuti kasus tersebut tim ungkap fakta yuridis coba memberikan laporan informasi kepada pihak polres Tuban jika transporter yang mengangkut limbah b3 tersebut dari PT ALP Petro Industry Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan menuju PT Pentawira Agraha Sakti Tuban, Jawa Timur diduga kuat PT Panca Jaya Cemerlang. (red/tim)














