Jakarta, restorasihukum.com – Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap ketidakkonsistenan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya pimpinan tertinggi, dalam menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia menilai, Polri terkesan memperlakukan hukum seolah hanya sebagai permainan belaka.
Pernyataan ini disampaikan Lalengke usai menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/7/2025), yang menjadi salah satu bukti nyata dari lemahnya komitmen institusi kepolisian terhadap prinsip hukum dan keadilan.
Dalam sidang tersebut, Mabes Polri mengirim dua perwakilan untuk mewakili Kapolri sebagai Tergugat I dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh PPWI. Praperadilan ini merupakan buntut dari dugaan penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap seorang warga Semarang oleh Polres Blora (Tergugat III), di bawah yurisdiksi Polda Jawa Tengah (Tergugat II).
Namun, kedua utusan Mabes Polri tersebut hadir di ruang sidang tanpa membawa Surat Kuasa Khusus dari Kapolri. Akibatnya, kehadiran mereka ditolak oleh hakim dan keduanya diminta untuk menghadiri sidang berikutnya dengan membawa dokumen yang sah sesuai ketentuan hukum acara.
“Hal ini sungguh memalukan. Mereka hanya membawa Surat Perintah, bukan Surat Kuasa Khusus seperti yang dipersyaratkan. Dalam sistem peradilan kita, hal itu jelas tidak dapat diterima,” ujar Wilson Lalengke.
Kedua perwakilan Polri tersebut berdalih bahwa proses penerbitan Surat Kuasa dari Kapolri memakan waktu lama, bahkan bisa berbulan-bulan. Menanggapi alasan itu, Lalengke mengkritik keras birokrasi yang dinilainya ketinggalan zaman.
“Di era digital seperti sekarang, masih juga memakai pola birokrasi kuno. Ironis!” cetusnya.
Lebih lanjut, Lalengke menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan aparat kepolisian yang profesional dan patuh terhadap hukum, bukan institusi yang sibuk dengan perayaan mewah tanpa memprioritaskan pelayanan kepada rakyat.
“Polri harus ingat bahwa tugas utamanya adalah melayani masyarakat, bukan memboroskan anggaran negara hanya untuk pamer teknologi seperti robot anjing, sementara akses terhadap keadilan justru terabaikan,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu.
Ia mempertanyakan sampai kapan negara akan terus membiarkan lembaga penegak hukum yang justru sering melanggar aturan hukum itu sendiri.
“Apakah kita harus menerima kenyataan bahwa hukum dibuat hanya untuk dilanggar oleh penegaknya sendiri?” tandasnya.
Menurut Lalengke, kondisi ini sangat merugikan bangsa. Ia menilai rakyat bekerja keras membayar pajak hanya untuk membiayai aparat hukum yang tidak menjalankan fungsinya secara benar. “Sungguh sebuah ironi yang membingungkan,” pungkasnya. (Red)













