Pemkab Pasuruan Ajukan Empat Raperda Dalam Sidang Paripurna

0
5

Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan melaksanakan rapat sidang paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pasuruan Non APBD tahun 2026, Senin (3/7/26) bertempat di gedung paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat dihadiri oleh Bupati Pasuruan H.M Rusdi Sutejo, jajaran wakil DPRD Kabupaten Pasuruan, para anggota Dewan, forkopimda, sekda, OPD, staf ahli, kepala bagian, kepala Dinas, camat dan segenap insan pers dari berbagai media elektronik, onlin atau cetak.

Dalam rapat paripurna pertama ini, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Raperda Kabupaten Pasuruan yang merupakan bagian dari program pembentukan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

“Dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, pemerintah kabupaten Pasuruan bersama DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki tanggungjawab untuk membentuk Perda yang mampu memberikan kepastian hukum, menjawab kebutuhan masyarakat, mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan serta Mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efesien, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mas Rusdi sapaa akrabnya dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten Pasuruan empat rancangan peraturan daerah (Raperda).

“Ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang di ajukan pemerintah kabupaten Pasuruan, yaitu :

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan bangunan gedung.

2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDES).

3. Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 12 tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah.

4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas (PT) Pasuruan Lestari Jaya,” jelas mas Rusdi.

Setelah Bupati Pasuruan menjelaskan empat Raperda yang di ajukan dalam paripurna tersebut, pemerintah kabupaten Pasuruan berharap Raperda tersebut mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan Publik, memperkuat perekonomian desa atau daerah, mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, serta mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

“Pemerintah kabupaten Pasuruan menyadari bahwa penyempurnaan terhadap Raperda ini perlu pembahasan yang komprehensif bersama DPRD Kabupaten Pasuruan. Oleh karena itu, kami berharap saran masukan dan pemikiran yang konstruktif dari pimpinan dan anggota dewan sehingga dapat menghasilkan Perda yang berkualitas, implementatif dan tentunya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat kabupaten Pasuruan,” pungkasnya. (Sy)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here