Pasang Banner Sembarangan, PT ALP Petro Industry Dilaporkan Ke Dirpamobvit

0
1217

Pasuruan, restorasihukum.com – Diduga dengan sengaja pasang banner yang didalamnya menyebutkan nama seorang anggota polisi bernama Akbp Purnama Budi Suananta selaku Kasubdit Waster dalam struktur organisasi Pamobvit Polda Jawa Timur, PT ALP Petro Industry dilaporkan kepada Dirpamobvit Kombes Pol Prio Soekoco agar ada tindakan tegas.

Diduga perusahaan yang sedang ada proses di Polres Tuban ini dengan sengaja memasang dan memanfaatkan nama Akbp Purnama Budi Suananta sebagai penasehat dalam susunan pengurus Indutri Tangguh PT ALP Petro Industry dan dipasang sebesar besarnya didepan pintu masuk pabrik, padahal seharusnya tidak demikian.

Saat dikonfirmasi Akbp Purnama Budi Suananta menyampaikan bahwa itu bukan tempatnya dan diperintahkan segera melepasnya dari pinggir jalan, ” siap mksh infonya ini sdh tak suruh lepas krn bukan tempatnya disitu tp itu utk panel data di posko industri tangguh.” Ungkapnya melalui pesan singkat whatsapp.

Namun demikian, tindakan PT ALP Petro Industry tidak bisa dipandang sebelah mata karena sudah berani mencatut nama pejabat secara langsung dan bisa jadi itu adalah pelanggaran yang cukup fatal.

Baca juga berita terkait PT ALP Petro Industry :

Proses Dua PT Nakal, Polres Tuban Harus Jeli Dan Teliti

Dengan adanya temuan tersebut tim ungkap fakta yuridis memberikan laporan informasi kepada dirpamobvit agar ada tindakan tegas serta audit internal dan klarifikasi yang benar secara yuridis maupun etik. (red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here