Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Reda Manthovani menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis pada Rabu, 25 Juni 2025 di Kabupaten Tangerang. MoU ini melibatkan empat pemerintah kabupaten di Banten, Tangerang, Pandeglang, Lebak, dan Serang dengan Telkom University, PT Pupuk Indonesia, dan PT PASKOMNAS Indonesia.
Penandatanganan ini merupakan inisiasi dari Kejaksaan RI melalui Program Jaksa Garda Desa dan Jaksa Mandiri Pangan, sebagai bagian dari dukungan Kejaksaan terhadap program swasembada pangan nasional yang digagas pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dalam sambutannya, JAM-Intel menyoroti tantangan klasik petani: melimpahnya hasil panen yang tidak diimbangi dengan nilai jual yang layak karena lemahnya manajemen pemasaran. “Tidak ada peradaban yang bisa hidup tanpa pangan,” ujarnya, mengutip pernyataan Presiden Prabowo.
Isi utama MoU:
-
Pengawalan Dana Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
Melalui sistem Real Time Monitoring Village Management Funding, Kejaksaan akan memantau penggunaan dana desa secara digital. Sistem ini bertujuan meningkatkan transparansi dan mencegah penyelewengan dana desa. -
Pemberdayaan Lahan dan BUMDes
Bersama mitra seperti Telkom University dan PT Pupuk Indonesia, program ini akan membantu petani mengelola lahan dengan teknologi tepat guna dan memastikan harga jual hasil pertanian sesuai kebutuhan pasar.
Provinsi Banten dipilih sebagai proyek percontohan karena lokasinya yang strategis sebagai penyangga Jabodetabek, potensi lahan pertanian yang luas, serta dominasinya dalam rantai distribusi komoditas nasional.
JAM-Intel menekankan pentingnya perubahan pola pikir petani—dari sekadar produksi, menjadi produksi yang mempertimbangkan permintaan dan harga pasar. “Integrasi informasi pasar dan pola tanam akan menciptakan rantai nilai yang lebih adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ke depan, MoU ini akan ditindaklanjuti dalam bentuk perjanjian kerja sama teknis terkait pelaksanaan dan penganggaran, serta optimalisasi peran PT PASKOMNAS dalam distribusi komoditas nasional.
Acara ini juga dihadiri oleh Menteri Desa Yandri Susanto, Gubernur Banten Andra Soni, para bupati, pimpinan dinas, FORKOPIMDA, pimpinan BUMN terkait, pengelola BUMDes, hingga para petani penerima manfaat.
Sebagai catatan, Kejaksaan RI sebelumnya telah meluncurkan Program Jaksa Mandiri Pangan pada Mei 2025 di Kabupaten Bekasi dengan memanfaatkan lahan sitaan kasus korupsi sebagai lahan pertanian produktif. (Red)












