Malang, restorasihukum.com – Diduga korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) Kepala Desa Kanigoro Kecamatan Pagelaran bergeming saat di konfirmasi tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com
Berawal dari informasi masyarakat desa Kanigoro merasa janggal dengan nilai BLTDD yang di salurkan dari Kepala Desa untuk warganya, menyampaikan jika yang di terima hanya Rp 200.000 dari nilai yang seharusnya Rp 600.000/ termin, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali meskipun namanya masuk di daftar penerima BLT DD Desa Kanigoro.
” Saya merasa heran pak, karena BLT DD yang saya terima hanya Rp 200.000 saja per termin, sedangkan informasi yang saya dapat harusnya Rp 600.000 per termin, selain itu ada juga warga desa yang lain tidak menerima sepeserpun padahal namanya masuk di daftar penerima BLT DD di desa Kanigoro pak. ” Keluh nya kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com
Di sisih lain juga warga berkeluh kesah dengan menunjukkan surat pernyataan yang didalamnya menyebutkan bahwa sudah menerima BLT DD dengan nominal Rp 200.000 per termin, dalam setahun mendapatkan 3 termin pada tahun anggaran 2020, kalau di total ada Rp 600.000 dalam setahun, sedangkan yang harusnya diterima Rp 600.000 per termin.
Menindak lanjuti informasi tersebut tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com coba konfirmasi kepada Kepala Desa Kanigoro Bapak Sudha melaui pesan singkat whatsapp, namun hingga berita ini di terbitkan Sudha tidak memberikan sepatah katah sama sekali alias bergeming. (Red/tim)














