Jakarta, restorasihukum.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerapkan mekanisme Pengakuan Bersalah (plea bargaining) dalam perkara tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 dengan terdakwa berinisial MDD.
Proses pengakuan bersalah diawali saat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam kesempatan tersebut, Penuntut Umum menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengajukan pengakuan bersalah. Didampingi penasihat hukumnya, MDD menyatakan mengakui perbuatannya.
Atas pernyataan tersebut, Penuntut Umum menuangkannya dalam Berita Acara Pengakuan Bersalah dan dilanjutkan dengan Perjanjian Kesepakatan Pengakuan Bersalah yang ditandatangani oleh Penuntut Umum, penasihat hukum, dan terdakwa.
Selanjutnya, pada Senin, 23 Februari 2026 perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kemudian, pemeriksaan digelar pada Selasa, 24 Februari 2026 melalui Prosedur Pemeriksaan Acara Singkat dengan hakim tunggal. Sidang tersebut diawali dengan pemeriksaan keabsahan pengakuan bersalah dan kesepakatan yang telah dibuat para pihak.
Pada Rabu, 25 Februari 2026, hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi dan terdakwa, dilanjutkan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum serta pleidoi dari penasihat hukum. Usai seluruh rangkaian persidangan, hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada terdakwa serta mewajibkan terdakwa mematuhi kesepakatan pengakuan bersalah Nomor B.239/M.I.II/E.OH/02/2026 tanggal 20 Februari 2026. Terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Penerapan mekanisme plea bargaining ini bertujuan mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan tanpa mengesampingkan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak para pihak. Selain itu, langkah tersebut diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan optimalisasi sumber daya aparat penegak hukum.
Dengan pelaksanaan mekanisme ini, Kejari Jakarta Utara menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, serta responsif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.(Red)













