Jakarta, restorasihukum.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Setyawan menyampaikan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) enam terdakwa dalam perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap hakim. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, (25/2/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU memberikan jawaban menyeluruh atas seluruh dalil pembelaan para terdakwa dan penasihat hukum, baik terkait dakwaan Pasal 21 tentang perintangan penyidikan maupun pasal tindak pidana suap.
Enam terdakwa dalam perkara ini masing-masing adalah Marcella Santoso, Ariyanto, Junaedi Saebih, Muhammad Syafe’i, M. Adhiya Muzakki, dan Tian Bahtiar.
Persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan dan suap hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, (25/2/2026).
Pada poin krusial terkait aliran dana, JPU menegaskan keyakinannya atas total uang sebesar Rp 60 miliar sebagaimana tercermin dalam bukti cek dan dokumen tulisan tangan yang telah diajukan di persidangan.
“Dari total permintaan tersebut, JPU meyakini bahwa dana yang benar-benar sampai kepada Wahyu Gunawan dan Majelis Hakim hanya berjumlah sekitar Rp32 miliar. Kondisi ini menyisakan selisih sebesar Rp28 miliar yang menurut kesimpulan jaksa tidak tersalurkan ke tujuan awal, melainkan dinikmati oleh tiga orang terdakwa yaitu Marcella Santoso, Ariyanto, dan Muhammad Syafe’i,” ujar JPU Andi Setyawan di persidangan.
Atas selisih dana tersebut, JPU membebankan uang pengganti kepada masing-masing dari ketiga terdakwa sebesar Rp 9,3 miliar per orang sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Meski salah satu terdakwa, Ariyanto, membantah menerima dana Rp 28 miliar tersebut, JPU menyatakan tetap berpegang pada alat bukti formal dan konstruksi peristiwa yang dinilai logis, termasuk mengenai pihak yang mengantarkan dana.
Seluruh argumentasi dalam replik tersebut kini menjadi bahan pertimbangan majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan terakhir dari pihak terdakwa pada jadwal berikutnya.(Red)











