Kandang Ayam Milik Miss Yun Cemari Lingkungan

0
521

Lamongan, restorasihukum.com – Aktivitas peternakan ayam di Desa Tenggiring Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan timbulkan polusi udara dan datangkan lalat yang cukup mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar lokasi kandang.

Sebut saja Bd (inisial) merasa resah dengan adanya bau tidak sedap ditambah banyaknya lalat yang berkeliaran membuat tidak enak makan. “Waduh… Mas, ini akibat dari kandang ayam milik Miss Yun warga jadi banyak yang terganggu dengan adanya bau tidak sedap dan lalat disana sini hingga mau makan saja jadi tidak nafsu, mbok ya tolong di ingatkan Miss Yun biar ditangani dengan benar pengelolaan kandangnya itu mas.” Gerutunya.

Berbeda dengan MS (inisial) justru mengungkapkan kalau kandang tersebut tidak memiliki ijin. ” Kandang ayam itu nggak ada ijin mas, coba dicek ke dinas perijinan saja, kalau bukan saudara dari pak Inggih yo wes habis di demo warga mas, coba pean tegur pak Inggih saja biar di tertibkan dan bau serta lalat ini tidak mengganggu lingkungan mas.” Pungkasnya.

Menindak lanjuti keluhan beberapa masyarakat kepada tim ungkap fakta yuridis media restorasihukum.com tim coba konfirmasi kepada kepala Desa Tenggiring Bapak Markum, namun hingga berita ini diterbitkan Markum tidak memberikan sepatah katah kepada tim.

Selain ke Markum tim juga menghubungi pemilik Bu Miss Yun, namun perlakuan yang sama didapatkan tim ungkap fakta yuridis, Miss Yun hanya diam tidak memberikan keterangan apapun terkait kandang miliknya.

Dengan adanya temuan tersebut tim akan melaporkan terkait pencemaran lingkungan atas aktivitas kandang Ayam milik Miss Yun kepada Aparat Penegak Hukum agar ada tindakan tegas terhadap perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pemilik kandang Miss Yun. (Red/tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here