Perkosa ABG,Di Tuntut 13 Tahun Penjara

0
221

Gresik, restorasihukum.com – Karena terbukti telah melakukan tindak pidana menyuruh dan turut serta melakukan kekerasan dan ancaman, dua terdakwa Ahmad Habibi (28), dan Achmad Nurdin (24), keduanya warga Watestanjung, Kecamatan Wringinanom, Gresik dituntut hukuman penjara 13 tahun denda Rp 60 juta subsidair kurungan selama 6 bulan.

     Hukuman yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Adhyanti Purwantari, SH di Pengadilan Negeri (PN), Gresik ini sesuai dengan pasal 81 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

     Saat membacakan tuntutan Adhyanti Purwantari, mengatakan, “Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 13 tahun. Selain itu, kedua terdakwa juga di denda sebesar Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan”.

     Kasus ini berawal saat kedua terdakwa pada hari Sabtu tanggal 29 Nopember 2014 di pematang sawah kedua terdakwa bersama Yenu (DPO) telah melakukan tindak pidana melakukan perkosaan terhadap korban sebut saja Mawar yang masih berusia 17 tahun.

     Kejadian perkosaan itu berawal saat korban bermain ke rumah pacarnya yakni saksi Wahyu Setia Budi. Selang beberapa jam, pacar anak korban lalu mengantarkan pulang. Di tengah perjalanan, anak korban beserta pacarnya dicegat oleh kedua terdakwa di tengah sawah.

     Karena takut dan diancam akan dilaporkan ke warga, kedua terdakwa mengatakan bahwa tidak boleh pacaran di daerah situ. Kalau mau aman, anak korban harus bisa melayani nafsu ketiga orang tersebut. Tanpa banyak bicara, selanjutnya tangan  korban langsung diseret ke pertengahan sawah. Sementara pacarnya lari mengunakan sepeda motornya karena takut ancaman kedua terdakwa.

     Di tengah sawah itulah, anak korban diperkosa secara bergantian. Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga merampas HP milik korban.(sprt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here