Pasuruan, restorasihukum.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) terus gencar melakukan penanganan serius terhadap ancaman Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD) pada hewan ternak di Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, angka kasus dilapangan berhasil ditekan. Terbukti dengan nihilnya temuan kasus sakit baru saat ini dilapangan.
Kepala DKP3 Kabupaten Pasuruan, drh. Ainur Alfiyah, menuturkan bahwa kunci keberhasilan ini terletak pada kombinasi program pengobatan terarah, vaksinasi massal, serta sosialisasi intensif kepada para peternak yang ada di berapa daerah di kabupaten Pasuruan.
“Dengan melakukan kombinasi program pengobatan terarah, vaksinasi masal dan sosialisasi intensif kepada para peternak. Penanganan terhadap kasus ini bisa berhasil, karena baik PMK dan LSD, hewan ternak yang sakit diobati. Kemudian yang sehat divaksin,” terangnya.
Berdasarkan data akumulatif DKP3 sejak awal Januari hingga akhir September 2026, total kasus PMK di Kabupaten Pasuruan mencapai 284 ekor.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 265 ekor berhasil sembuh, 2 ekor mati, 2 ekor dipotong paksa, dan 2 ekor dijual. Berkat penanganan cepat, kini jumlah ternak yang sakit tersisa 0 ekor.
Kondisi yang lebih impresif terlihat pada penanganan kasus LSD. Dari total komparasi 71 kasus yang ditemukan sepanjang tahun berjalan, tingkat kesembuhannya mencapai 100 persen.
Sebanyak 71 ekor ternak dinyatakan sembuh total, tanpa ada laporan ternak yang mati, dipotong paksa, maupun dijual.
“Untuk yang sakit saat ini nihil temuan, baik PMK dan LSD sudah sembuh semua,” tegasnya.
Kendati status sebaran penyakit telah menyentuh angka nol kasus aktif, DKP3 memastikan, tidak akan mengendurkan pengawasan.
Petugas teknis di lapangan tetap diwajibkan melakukan pemantauan ketat secara berkala, dan melaporkan perkembangan kondisi kesehatan hewan ternak ke dinas setiap hari, demi membentengi wilayah dari potensi penularan sekunder. (Sy)










