Jakarta, restorasihukum.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mengintegrasikan Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Integrasi tersebut dibahas dalam Workshop Integrasi SIPASTI-Pemda dengan SIPD yang berlangsung secara hybrid dari Gedung BPSDM Kemendagri pada 29 hingga 30 September 2026.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi Kemendagri, Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU), dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan pengelolaan belanja pekerjaan konstruksi di daerah agar lebih terstandar, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Agus Fatoni mengatakan, pekerjaan konstruksi memiliki porsi signifikan dalam struktur belanja daerah. Namun, perencanaan biaya konstruksi masih menghadapi persoalan, salah satunya ketidakakuratan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
“Persoalan kualitas belanja konstruksi bukan semata persoalan pelaksanaan di lapangan, melainkan berakar dari perencanaan biaya konstruksi yang tidak terstandar dan tidak dapat ditelusuri,” tegas Fatoni.
Menurut Fatoni, penetapan HPS perlu dilakukan secara tepat. HPS yang terlalu tinggi dapat membuka indikasi mark up dan pemborosan anggaran daerah. Sementara itu, penawaran yang terlalu rendah berisiko menyebabkan rendahnya kualitas pekerjaan hingga terjadinya putus kontrak.
Karena itu, SIPASTI-Pemda dikembangkan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah secara terstandar dan wajar. Sistem tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk menghasilkan biaya yang murah, tetapi juga menjaga mutu pekerjaan konstruksi.
“SIPASTI-Pemda dikembangkan untuk menyusun Analisis Standar Belanja dan HPS pekerjaan konstruksi pada pemerintah daerah secara terstandar dan wajar, tidak berarti pasti murah. Karena yang ingin dijaga tidak hanya efisiensi [APBD] tapi mutu pekerjaan konstruksi tersebut,” jelas Fatoni.
Koordinator Harian Stranas PK Sari Anggraeni mengatakan, integrasi SIPD dengan SIPASTI-Pemda menjadi salah satu strategi pencegahan korupsi untuk memperkecil risiko kemahalan pekerjaan konstruksi sebelum tender. Integrasi tersebut merupakan bagian dari capaian Aksi Nomor 7 terkait Pencegahan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Analisis Biaya Pekerjaan Konstruksi KemenPU Dimas Ricky menyoroti persoalan dalam penghitungan biaya pekerjaan konstruksi yang salah satunya disebabkan oleh ketidaksesuaian formula.
“Masih ditemukan [formula] perhitungan yang sudah tidak relevan lagi,” pungkasnya.
Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Ditjen Bina Keuda Rikie menyampaikan, Pemda perlu menginventarisasi kondisi eksisting Analisis Standar Belanja, praktik penyusunan Standar Harga Satuan dan HPS, serta menyiapkan pengguna dan kewenangan akun yang akan mengoperasikan SIPASTI-Pemda dan SIPD.
Menurutnya, integrasi tersebut bukan merupakan pengembangan aplikasi baru yang membebani daerah, melainkan upaya memperkuat dasar perhitungan belanja pekerjaan konstruksi agar lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sistem ini disediakan secara gratis dan diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat kualitas belanja daerah. Pada akhirnya, kualitas belanja daerah tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga dari mutu dan manfaat infrastruktur yang dihasilkan bagi masyarakat,” ujar Rikie. (Red)












