Depok, restorsihukum.com – Polisi menangkap seorang pria berinisial RD (23) di Bojong Sari, Depok. Pelaku ditangkap karena mencuri perhiasan emas di rumah korban berinisial WW (44).
Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, modus pelaku mengaku sebagai anggota polisi agar dapat berpacaran dengan korban hingga akhirnya melakukan aksi pencurian.
“Pada saat pacaran dengan korban, pelaku mengaku sebagai seorang bintara polisi yang bertugas di Polres Jakarta Selatan,” ujarnya
Korban berpacaran dengan RD sejak 1 Tahun yang lalu. Korban percaya dan terpikat oleh pelaku karena mengaku sebagai anggota polisi. Selama perjalanan hubungan asmara keduanya, pelaku diajak main ke rumah korban. Hingga pada suatu waktu, pelaku mencuri di rumah korban.
“Kira-kira 8 bulan kemudian pelaku melakukan pencurian di rumah korban berupa emas,” lanjutnya Kasubag Humas Polresta Depok AKP Firdaus.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Polresta Depok. Karena Korban mengetahui bahwa pelaku bukan seorang anggota polisi. “Pelaku dikenakan Pasal 228 KUHP dan 362 KUHP karena dasar penipuan serta pencurian,” tandasnya. (red)








