Tipikor Polres Mojokerto Tetapkan Tersangka Penyalahgunaan JUT

0
143

Mojokerto, restorasihukum.com – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Mojokerto menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pertanian Pemkab Mojokerto berinisial S sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan program bantuan dekonsentrasi Jalan Usaha Tani (JUT) Rp10 miliar, setelah penyidik memeriksa dan menyita sejumlah barang bukti

      Kapolres Mojokerto, AKBP Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa dari proyek yang dikerjakan ada unsur merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri, akibat tarikan fee.

     Dimana proyek yang dikerjakan saat itu juga disinyalir banyak yang belum selesai tetapi proyek tersebut sudah dibayar. Pihaknya akan bekerja sama dengan BPKP untuk membuktikan bagaimana kwalitas proyek.

     Kapolres juga menjelaskan paket pekerjaan proyek program bantuan dekonsentrasi JUT senilai Rp10 miliar yang dipecah menjadi 100 paket tersebut direbut oleh 87 rekanan dari 11 asosiasi.

     Rekanan yang menggerjakan proyek dari kucuran dana Pemprov Jatim itu diduga sudah masuk lingkaran dengan tarikan fee sebesar 17,5 persen yang ditetapkan oleh pengepul. Satu pengusaha atau CV yang mendaftar ada yang mendapat satu proyek atau lebih.

      “Rekanan yang kami mintai keterangan sesuai dengan berkas yang ada. Nilai anggaran tiap paketnya antara Rp92 juta sampai Rp95 juta yang diduga menggunakan sistem penunjukkan langsung (PL) dan dikerjakan oleh puluhan rekanan. Lokasi proyek yang digarap disebar ke 100 desa yang terbagi dalam enam kecamatan. Dalam proyek 100 paket tersebut disinyalir hanya dikerjakan 60 persen saja,” paparnya.

     Menurut AKBP Budhi, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen di antaranya 100 bendel SP2HP dan 100 lembar berita acara hasil pengerjaan proyek.

     “Peran S itu saat proses perencanaan dan pengerjaan diduga tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Penyidikan terus berjalan dan beberapa rekanan juga kami periksa untuk menguak dugaan korupsi itu,” ungkapnya. (hsm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here