Semarang, restorasihukum.com – Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit, meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menerima eksepsi dan membebaskan keduanya dari dakwaan jaksa penuntut umum. Permohonan disampaikan Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan nota keberatan dalam sidang yang digelar di Semarang, pada Senin (05/01/2026).
Iwan Setiawan Lukminto menilai dakwaan penuntut umum bersifat prematur karena tidak mencantumkan kerugian negara yang pasti.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” ujar Iwan Setiawan di hadapan majelis hakim.
Ia menjelaskan, jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun yang berasal dari fasilitas kredit di Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI. Namun demikian, menurutnya, sejak periode 2019 hingga 2021, PT Sritex telah memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman kepada ketiga bank tersebut.
Ia mencontohkan, transaksi pelunasan pinjaman di Bank Jateng yang telah dilakukan Sritex mencapai Rp 1,3 triliun. Sementara itu, total pelunasan di Bank BJB mencapai Rp 708 miliar.
Menurutnya, kesulitan keuangan baru dialami perusahaan sejak Maret 2021 akibat pandemi COVID-19. Pembatasan pergerakan orang dan barang berdampak signifikan terhadap kegiatan ekspor dan impor, serta menghambat pasokan bahan baku perusahaan.
“Arus kas perusahaan pada saat itu hanya cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan,” ujarnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampunolon.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pada 2024 PT Sritex telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Ketiga bank milik pemerintah daerah tersebut juga telah mendaftarkan tagihan kepada kurator PT Sritex.
“Nilai tagihan yang didaftarkan ketiga bank itu sama dengan perhitungan kerugian negara yang disampaikan penuntut umum,” tambahnya.
Namun, menurut Iwan Setiawan, nilai tagihan tersebut belum dapat dianggap sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator terkait pelunasan utang PT Sritex. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menerima eksepsi para terdakwa dan menyatakan dakwaan tidak dapat diterima.
Menanggapi eksepsi tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atau replik pada sidang lanjutan yang akan datang.
Dalam perkara ini, Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Rinciannya, kredit bermasalah tersebut masing-masing sebesar Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp 671 miliar di Bank BJB, dan Rp 180 miliar di Bank DKI.(Red)












