Polres Seram Bagian Timur Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Ainena ke Kejari

0
42

Ambon, restorasihukum.com – Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Alhajat di Ambon, Senin, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial Muh. Anshar Kakat selaku Penjabat Kepala Desa Ainena dan Enci Safrin Kakat selaku Bendahara Desa Ainena.

Kasus korupsi tersebut terjadi dalam pengelolaan DD dan ADD Negeri Ainena pada Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 dengan total anggaran yang dikelola mencapai Rp 3,15 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Daerah Kabupaten SBT, perbuatan kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.162.403.513.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi tahun 2021 sebesar Rp 303,08 juta, tahun 2022 sebesar Rp 484,90 juta, dan tahun 2023 sebesar Rp 374,41 juta.

Kapolres menjelaskan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres SBT menemukan adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tidak direalisasikan sesuai peruntukannya serta tidak dilengkapi dengan laporan pertanggungjawaban.

Dalam penyerahan tahap II tersebut, Polres SBT turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen administrasi keuangan desa, uang tunai dalam berbagai pecahan, satu unit sepeda motor milik Desa Ainena beserta surat-surat kendaraan, serta bukti penerimaan negara dan pajak.

Kedua tersangka diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari SBT, Junita Sahetapy, dalam kondisi sehat dengan barang bukti lengkap.

“Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Alhajat.(Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here