Surabaya restorasihukum.com
Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 30 orang atas dugaan adanya tindak penyalahgunaan dana hibah Rp 142 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jatim tahun 2013, terkait dugaan korupsi dana hibah yang diterima Bawaslu Jatim.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Awi Setiyono mengatakan “Sudah ada 30 orang, baik dari kabupaten dan kota, yang kita periksa atas terkait dugaan korupsi dana hibah yang diterima Bawaslu Jatim”.
Kini pihak Polda berencana memeriksa komisioner dan staf Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, karena ditengarai ikut terlibat atas dana hibah Rp 142 miliar yang diambil dari APBD 2013.
Namun Awi menjelaskan pemeriksaan terhadap 30 orang itu masih sebatas sebagai saksi, belum sampai penetapan tersangka.
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus dugaan korupsi yang tengah dibidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur ini menyebut, Bawaslu Jawa Timur selaku badan pengawas pemilu di tingkat provinsi diduga telah melakukan penyalahgunaan dana hibah Rp 142 miliar yang diambil dari APBD Jatim 2013.
Sayangnya, penggunaan dana hibah senilai 142 miliar itu dianggap tidak wajar alias tidak sesuai dengan peruntukan.
Dana hibah itu digelontorkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2013 lalu. Untuk modus penyalahgunaannya, dana hibah yang digelontorkan itu oleh Bawaslu Jawa Timur langsung disalurkan untuk penggunaan pos rencana program yang telah mereka rancang dan pengadaan barang selama Pilgub 2013 berlangsung.
“Kita masih proses. Ini proses awal. Dalam waktu dekat kita akan meminta audit untuk mengetahui besar kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi ini,” tandas Awi. Untuk bisa mengungkap skandal korupsi dana hibah APBD Jatim ini, penyidik dikabarkan sudah cukup lama menyelidikinya, yaitu kurang lebih sekitar tiga bulan lalu.(red)










