Malang restorasihukum.com – Sulaiman (49), Kakek satu cucu yang sehari-harinya berprofesi kuli batu,warga jalan Kolonel Sugiono Gang VIII, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditangkap di kawasan Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji,Kabupaten Malang lantaran kedapatan barang haram jenis sabu.
Sulaiman mengenal sabu-sabu, ketika ia diberi gratis oleh temannya. Sulaiman mengaku, karena terus ketagihan iapun harus membelinya sendir. Ia membelinya dari E yang dikenalnya di Bululawang.
Karena kecanduannya itu tidaknya Sulaiman harus nyabu seminggu sekali. dengan harga Rp 350.000 satu poketnya. Bisa dibayangkan berapa uang yang dikeluarkan untuk itu. Padahal gajinya sebagai kuli batu hanya Rp 60.000 per hari. Itupun kalau ada yang memakai jasanya.
Agar tidak diketahui keluarganya, aksi nyabu biasa dilakukan di rumah temannya di kawasan Kota Malang, pada malam hari dan itupun dengan cara patungan.
Seperti yang di katakan Kasat Narkoba Polres Malang, AKP Syamsul Hidayat bahwa karena perbuatannya ini tersangka bakal dijerat Pasal 112 UU RI No 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun sampai maksimal 12 tahun penjara.(red)










