Malang, restorasihukum.com – Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah, dan Polisi Polsek Kedungkandang gelar razia gabungan dengan sasaran truk, pick up terbuka dan pick up box yang dilakukan di Jl Mayjend Sungkono, atau depan Gedung Olahraga Ken Arok Kota Malang.
Kepala Seksi Ketertiban Dishub Kota Malang, Edy Utomo”Razia ini rutin kami gelar sasaranya angkutan barang dan angkutan pariwisata”.
Dalam razia kali ini bukan angkutan dalam kota saja yang turut terjaring, namun banyak angkutan dari luar kota yang juga terjaring razia.
“Jika ada yang terbukti melanggar akan kami tilang, sejauh ini sudah ada 30 kendaraan. Untuk angkutan luar kota nantinya biar diurus perusahaan yang ada di Malang saat proses sidang,” tegas Edy.
Edy menjelaskan ada tiga tujuan razia gabungan kali ini, pertama kelayakan kendaraan dan dimensi kendaraan pemeriksaan akan dilakukan oleh Dishub.
Yang kedua pemeriksaan surat-surat kendaraan yang akan dilakukan oleh polisi. Dan ketiga adalah pemeriksaan iklan yang terpampang di kendaraan akan dilakukan oleh Dispenda Kota Malang. (ddk)











