Bangkalan, restorasihukum.com – Sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan tiba-tiba merusak mesin finger print (checklock).
Pengrusakan Satpol PP tersebut dilakukan lantaran mereka kesal dengan berkurangnya jumlah tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Menurut mereka mesin checklock dianggap sebagai pemicu berkurangnya TPP yang diterima setiap bulan, karena mesin checklock inilah yang menentukan berapa rupiah bakal diterima anggota Satpol PP setiap bulannya.
Dimana jika dalam sebulan minimal checklock 18 hari, maka uang TTP yang diterima utuh yakni sebesar Rp 300 ribu. Namun, bila jumlah checklock kurang dari minimal, maka uang TTP yang diterima anggota Satpol PP tidak utuh.
Kejadian pengrusakan tersebut juga dibenarkan olah Kepala Satpol PP Bangkalan, Moh Fachri. Namun menurutnya, peristiwa seperti itu biasa terjadi di Satpol PP.
Ia juga memaparkan bahwa, Anggota Satpol PP diBangkalan ada 300 lebih anggota, jadi hal itu biasa terjadi.
Fachri mengungkapkan dulu kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) anggota dapat tunjangan bahaya yang nilainya Rp 300 setiap bulan. Namun, sekarang undang-undangnya dirubah. Dimana tunjangan bahaya diganti dengan TTP. Lalu mekanismesnya diubah dengan checklock. Setiap masuk dan pulang kerja harus checklock.
“Kalau pagi mulai jam 6.30 WIB sampai 7. 30 WIB Sedangkan sore pukul 15.00 WIB sampai 16.00 WIB, Jika checklock diluar itu tidak bisa,” jelas Fachri.
Menurut pandapat Fachri, sebenarnya dengan adanya aturan ini, mereka sangat dirugikan. Karena kadang mereka tugas di luar dan harus sampai di lokasi jam 6 pagi. “Kalau sudah begitu, mau checklock gimana,” ungkapnya. (mswi)










