Bekasi, restorasihukum.com – Telah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seseorang yang bernama :
Nama : Abdul Hamid
Tmp tgl lahir : Bekasi 02 Mei 1975.
Alamat : Kampung Ceger Rt.002 Rw 004 Desa Sukadarma kecamatan sukatani Kabupaten bekasi. Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Kronologis kejadian tangkap tangan tersebut berdasarkan laporan dari warga masyarakat yang merasa diperas dalam melakukan pengurusan surat keterangan, ijin lokasi dan ijin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor.
Dari kejadian tersebut dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut dan dilakukan penangkapan terhadap saudara Abdul Hamid di samping gedung Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu tepatnya di Gedung serba guna Swantantra yang terletak dijalan Pemda Kabupaten Bekasi pada pukul 13.20 Wib dengan barang bukti berupa kantong merah yang diserahkan oleh pelapor yang setelah dibuka uang senilai RP. 34.000.000,_ (Tiga puluh empat juta rupiah).
barang bukti yang diamankan :
1. Uang senilai Rp.34.000.000,_
2. 1 bundel permohonan izin lokasi PT. VISITAMA REALTI BEKASI, atas nama pemohon Rahmat Damanhuri, Sh.
4. HP Samsung.
5. 1 Lembar kartu PNS elektronik an Abdul Hamid nip 197505022010011010.
6. 3 amplop putih
7. 1 unit Cpu.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 12 huruf e Undang undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Ri no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kegiatan yang akan dilakukan :
1. Mengamankan tersangka dan barang bukti.
2. Melakukan pemeriksaan saksi saksi antara lain :
a. Saksi disekitar lokasi pengamananan.
b. Saksi di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu.
c. Menerbitkan Mindik.
d. Menerbitkan Surat Perintah Penangkapan.
e. Melakukan pemeriksaan Tersangka Abdul Hamid.
Proses pemeriksan dilakukan di Polsek Cikarang pusat, hasil kegiatan yang dilakukan Submit V korupsi. (red)









