Wujudkan Komitmen Perubahan, Ditjen Badilum Buka Layanan PTSP

0
112

Jakarta, restorasihukum.com – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) kini memiliki layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ditempatkan di Gedung Badilum. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Badilum dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada setiap tamu, baik dari satuan kerja (satker) pengadilan maupun instansi eksternal.

Layanan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Badilum Nomor 946/DJU/SK.OT1.2/III/2025 yang menegaskan perlunya sistem pelayanan yang lebih baik, transparan, dan terintegrasi. Dengan adanya PTSP ini, setiap kunjungan ke Ditjen Badilum akan lebih tertata dan profesional, termasuk ketika ada tamu yang ingin bertemu langsung dengan pejabat terkait.

“Selain mengembangkan ruang tamu virtual, Ditjen Badilum juga menyediakan ruang tamu fisik melalui PTSP untuk menyambut tamu yang hadir secara langsung,” ungkap Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Umum (Dirbinganis) Badilum, Hasanudin.

Sebelumnya, Dirjen Badilum Bambang Myanto juga telah melakukan revisi terhadap standar layanan PTSP untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pihak internal pengadilan berjalan lebih efektif. Revisi tersebut dituangkan secara resmi dalam SK Dirjen Badilum yang ditandatangani pada 25 Maret 2025.

Dalam pertimbangan SK tersebut disebutkan bahwa integrasi layanan melalui PTSP bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas serta menciptakan sistem pelayanan yang lebih akuntabel dan efisien. (Red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here