Jakarta, restorasihukum.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus membongkar dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kota Bekasi (Perseroda). Pada Selasa (13/10/2026), penyidik resmi memeriksa tiga orang saksi terkait polemik Kerja Sama Operasi (KSO) antara BUMD tersebut dengan PT Pertamina EP.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, merinci bahwa ketiga saksi yang dipanggil berasal dari unsur korporasi, BUMD, hingga birokrat daerah. Para saksi tersebut meliputi IAB yang merupakan perwakilan dari Foster Oil & Energy, serta AW dari pihak internal PT Migas Kota Bekasi (Perseroda). Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat berinisial FR.
Anang menjelaskan bahwa pengumpulan keterangan dari ketiga saksi ini merupakan langkah krusial penyidik untuk memperkuat pembuktian materiil. Kesaksian mereka digali untuk mengungkap secara gamblang dugaan rasuah dalam pelaksanaan KSO yang memakan rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2009 hingga 2024.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Anang.
Terkait jalannya penanganan perkara dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dikawal ketat agar berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel. Tim penyidik JAM PIDSUS juga berkomitmen untuk terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan senantiasa menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa. (Red)












