Sampang, restorasihukum.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bentul dan ubi kayu fiktif anggaran 2013 yakni mantan Kepala Dinas Petertanian (Disperta) Kabupaten Sampang, Agus Santoso, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, divonis 1,6 tahun penjara.
Perlu diketahui, dalam kasus dugaan pengadaan bibit fiktif itu majelis hakim Tipikor Surabaya memvonis 1,6 tahun penjara kepada dua terdakwa lainnya yaitu Kasi Produksi Tanaman Pangan Abdurahman dan Kabid Tanaman Pangan Abdul Wahed.
Dalam putusan tersebut, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang Munarwi menjelaskan, majelis hakim Tipikor Surabaya memvonis Agus Santoso lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 2,6 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan, sementara vonis terhadap Agus hanya 1,6 tahun penjara. “Vonis yang diberikan kepada agus santoso lebih ringan dari tuntutan JPU,” ujarnya.
Munarwi juga menjelaskan yang menjadi dasar majelis hakim memvonis Agus santoso 1,6 tahun penjara lantaran terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Tipikor, dan menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran.
Sementara JPU sendiri masih mempunyai waktu selama 7 hari untuk berpikir melakukan banding atas putusan tersebut.
Namun ketika ditanya tentang pengajuan banding tersebut, JPU belum bisa memastikan untuk melakukan banding atau tidak. (msw)






