Pasuruan, restorasihukum.com – Menuntut dihentikannya proses persidangan kasus penahanan 11 buruh pabrik Destex Purwodadi, ratusan pendemo yang berasal dari sejumlah organisasi buruh di Kabupaten Pasuruan mendatangi Pengadilan Negeri Bangil.
Ratusan buruh yang berdemo ini mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian Polres Pasuruan. Meski demo para buruh ini dilakukan di tiga lokasi. Namun, demo para buruh ini berlangsung aman dan tertib
Diketahui para pendemo tersebut berasal dari sejumlah organisasi buruh, diantaranya yaitu SPSI, Sarbumusi, Kahutindo, Lem, dan Hukatan. Dengan menggunakan sepeda motor dan mobil pick up, mereka membentangkan spanduk dan poster yang berisikan tuntut mereka dan mendatangi Pengadilan Negeri Bangil.
Sesampainya di depan Pengadilan Bangil, beberapa perwakilan buruh tersebut kemudian melakukan orasi. “Kami minta 11 rekan kami yang telah ditahan supaya segera dibebaskan,” ucap Iswahyudi, salah satu koordinator lapangan saat berorasi melalui pengeras suara.
Dalam orasinya tersebut, Iswahyudi juga meminta supaya proses penyidikan dalam proses persidangan terhadap 11 buruh PT. Destex yang telah ditahan tersebut, agar segera dihentikan.
Puas melakukan orasi di depan kantor PN Bangil yang hampir satu jam lebih, para buruh tersebut langsung bergeser ke depan halaman Mapolres Bangil untuk melakukan orasi dengan tuntutan yang sama.
Yang kemudian dilanjutkan melanjutkan aksi unjuk rasanya di kantor BPJS yang terletak di Kota Pasuruan.
Sesampai di kantor BPJS ini, mereka melakukan demo yang menuntut agar supa Undang-Undang BPJS dapat dihapus, serta menuntut agar dihentikannya pemotongan gaji 3 persen yang digunakan sebagai iuran BPJS. (msy)











