Penyelundupan 10 Ekor Burung Nuri,Dua WNA Taiwan

0
198

Sidoarjo restorasihukum.com – Dua warga negara asing (WNA) asal Taiwan, diamankan petugas Aviation Security (Avsec)Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, karena terbukti menyelundupkan Burung Nuri, Salah satu satwa yang di lindungi undang-undang.

     Dua WNA tersebut diantaranya, Huang Min Chum dan Lee Tsung Lin. Aksi mereka tercium karena barang bawaannya terdeteksi X-Ray ada burung nuri sebanyak 10 ekor yang kondisi dibius pelaku.

     Kedua pelaku lansung diserahkan ke Balai Besar Karantina Sumber Daya Alam (BBKSDA) dan di teruskan ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan.

     Hal ini di benarkan oleh Wiwid Widodo Kepala Seksi Wilayah III Surabaya Balai Besar Karantina Sumber Daya Alam (BBKSDA).Ia juga mengatakan tersangka yang tak menguasai sama sekali bahasa Indonesia itu, kita serahkan ke Polda Jatim, sedangkan barang buktinya, kini dalam lindungani BBKSDA

     Seperti yang di ungkapkan Wiwid, pada saat itu Huang Min Chum dan Lee Tsung Lin hendak masuk ke ruang tunggu di keberangkatan gate 7-9. Mereka akan berangkat ke Taiwan dengan pesawat Eva Air nomor penerbangan BR 321. Petugas merasa curiga dengan isi koper pelaku,mereka terus mengawasi dan ternyata terbukti saat melewati sinar X-Ray, terdeteksi 10 burung Nuri yang kondisinya sudah dibius

     Hingga saat ini pihak BKSDA juga terus berkordinasi dengan Polda Jatim untuk membantu mengungkap jaringan keduanya tersangka itu.

     Karena aksinya tersebut pelaku kini terancam mendapatkan hukuman 5 tahu penjara,berdasarkan ketentuan hukum sesuai Undang-undang Republik Indonesia no 5 tahun 1990. (red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here