Ngawi, restorasihukum.com – Sebagai konsekuensi dari penetapan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kini Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan akan mengambil alih pengelolaan Terminal Kertonegoro di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Seperti diketahui, pembangunan Terminal Kertonegoro Ngawi yang di resmikan Oleh Susilo Bambang Yudhoyono Saat manjabat sebagai presiden RI ini telah menelan anggaran APBD sebesar Rp42 miliar dan memiliki luas 5 hektare.
Bukan itu saja terminal tersebut juga memiliki fasilitas lengkap, meliputi perkantoran, tempat tunggu kedatangan penumpang, tempat tunggu keberangkatan penumpang, toko dan kios bagi pedagang, tempat ibadah, tiolet, dan lainnya.
Terminal tersebut juga memiliki kapasitas penumpang hingga 3.000 orang. Sedangkan, kapasitas bus baik minibus, bus Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) dan bus Antarkota Antar Provinsi (AKAP) sampai 700 unit.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Terminal Kertonegoro Ngawi, Ali Imran, mengatakan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, maka terminal tipe A seperti Terminal Kertonegoro, Ngawi, akan dikelola oleh pemerintah pusat mulai tahun 2016.
Selama ini, menurut Ali pengelolaan Terminal Kertonegoro, seperti aset maupun pendapatan seluruhnya, dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngawi. Pemerintah pusat hanya akan mengedepankan pelayanan terminal dari pada pendapatan sektor retribusi.
“Jadi, setiap bus yang masuk terminal rencananya tidak lagi ditarik retribusi seperti sekarang. Konsepnya nanti dibuat seperti stasiun,” ungkapnya.
Jadi untuk pendapatan yang di hasilkan nantinya manajemen terminal lebih fokus pada penerimaan uang sewa kios atau toko waralaba yang ada di kawasan terminal.
Ali menjelaskan untuk pengambilalihan tersebut, berbagai kelengkapan sudah di siapkan, seperti inventarisasi personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D) ke pusat.
“petunjuk pelaksanaan dan petunjuk tekhnis terkait rencana pengambilalihan masih belum ada. Kami yang di daerah masih menunggu,” pungkasnya. (adi)









